Amanat Pasal 203 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa “Bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” yang dijabarkan dalam Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan
Pilar ke-IV Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan memberikan tanggung jawab kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memperbaiki perilaku pengguna jalan salah satunya yaitu pembinaan teknis sekolah mengemudi.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol. Didik Mulyanto, S.H., S.Ik mengatakan “Untuk mewujudkan perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, Ditlantas Polda Jambi perlu memberikan pembinaan teknis di Sekolah Mengemudi yang ada di Kota Jambi, Sehingga para pelatih / instruktur di sekolah mengemudi memiliki pengetahuan dibidang Lalu Lintas, keterampilan dan kemampuan mengemudi serta etika berlalulintas, sehingga Masyarakat/ Calon pengemudi yang dilatihnya memiliki kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor secara baik dan benar”
Pembinaan teknis yang diberikan oleh Personel Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Jambi meliputi:
- pengetahuan perundang-undangan, hak utama pengguna jalan, rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, APIL dan gerakan lalu lintas, peringatan sinar dan bunyi;
- keterampilan pengemudi, cara mengemudi, mendahului, berbelok, penggunaan lampu, cara parkir, berhenti, kecepatan dan penggunaan jalur dan lajur jalan;
- etika berlalulintas, hak dan kewajiban pengemudi dan pengguna jalan lain;
- pengetahuan teknik Ranmor dan pertolongan pertama pada kecelakaan.