Rabu, 22 Maret 2017

DITLANTAS POLDA JAMBI BERKOMITMEN SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR




Rabu, 22 Maret 2017.
Dalam rangka menindaklanjuti Program Pemerintah untuk Sapu Bersih Pungutan Liar serta mendukung tim saber pungli Tingkat Provinsi Jambi, Ditlantas Polda Jambi mensosialisasikan kepada masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktek Pungli.

"Kita berkomitmen untuk mendukung Sapu Bersih Pungutan Liar. Hari ini di sentra sentra pelayanan Ditlantas Polda Jambi khususnya di Unit Sim, Stnk dan Bpkb memasang spanduk tentang tata cara pengaduan serta nomor yang bisa di hubungi Masyarakat apabila menemukan Praktik Pungli" Ungkap Dirlantas, AKBP DIDIK MULYANTO, SH, SIK.

Tidak hanya itu, terlihat di ruang ruang tunggu pelayanan SIM, STNK dan BPKB telah terpasang himbauan himbauan larangan pungli, larangan calo, mekanisme pelayanan serta biaya sesuai PP No. 60 tahun 2016 tentang PNBP.

" hal kita lakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri serta sejalan dengan Program bapak Kapolri yaitu PROMOTER (Profesional, Modern dan Terpercaya)" Lanjut Dirlantas. 
Fdl

Jumat, 03 Maret 2017

Operasi Simpatik 2017 Polda Jambi




Jumat, 3 Maret 2017.
Operasi simpatik 2017 Polda Jambi merupakan Operasi Kepolisian dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polisi Lalu Lintas guna mendukung kebijakan Promoter Kapolri dalam rangka menciptakan Kamseltibcarlantas dengan mengedepankan tindakan Preemtif dan preventif serta diikuti oleh Represif.

Menurut Dirlantas Polda Jambi AKBP DIDIK MULYANTO, SH, SIK ,  bahwa tujuan Operasi Simpatik 2017 Polda Jambi antara lain:
1. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Merubah mindset masyarakat menjadi pribadi yang tertib;
3. Terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas;
4. Meminimalisir angka pelanggaran, fatalitas kecelakaan dan kemacetan Lalu Lintas

"Operasi Simpatik 2017 Polda Jambi sudah berjalan selama 3 hari dan akan dilaksanakan selama 21 hari dengan sasaran segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata terhadap pelanggaran Undang Undang Lalu Lintas yang kasat mata dan berpotensi menyebabkan ketidaktertiban berlalulintas" ungkap Dirlantas Polda Jambi