Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. Termasuk didalamnya pelayanan Pemerintah Provinsi Jambi dalam menerima pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang pemungutannya dilaksanakan di Kantor Bersama Samsat dan unit pembantu Samsat di wilayah Provinsi Jambi.
Secara sederhana, pelayanan prima (excellent service) dapat diartikan sebagai suatu pelayanan yang terbaik dalam memenuhi harapan dan kebutuhan pelanggan/masyarakat. Dengan kata lain, pelayanan prima merupakan suatu pelayanan yang memenuhi standar kualitas. Standar Pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan.
Salahsatu Komponen penting Standar Pelayanan adalah terpenuhinya sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas, seperti tersedia tempat parkir yang aman, nyaman dan mudah diakses, tersedia sarana ruang tunggu yang nyaman, tersedia sarana toilet khusus pengguna layanan yang bersih, sehat dan memadai, tersedia sarana prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus, ruang Laktasi/nursery, arena bermain anak, pojok baca, kantin, photocopy, tersedia sarana front office untuk layanan konsultasi, informasi dan layanan pengaduan tatap muka. Maka, apabila kita berbicara tentang pelayanan prima, tidak cukup dengan terpenuhinya standar pelayanan saja, tetapi pelayanan tersebut harus berkualitas dengan didukung oleh Kebijakan Pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Konsultasi dan Pengaduan serta Inovasi Pelayanan.
Amanat Peraturan Presiden Republik Inonesia nomor 5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor (Samsat), pasal 16 ayat 3 bahwa kewenangan Pelayanan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kantor Bersama Samsat merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi. Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi yang paling besar dan primadona. Tahun 2017, Realisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD) Prov. Jambi sebesar 1,579 triliun. 47,3 % atau sebesar 746,2 milyar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) & Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang pemungutannya dilaksanakan di Kantor Bersama Samsat. (sumber: Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gunernur Jambi tahun 2017)
Tentu saja potensi ini harus bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah Prov. Jambi guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan kemandirian daerahnya melalui Pelayanan Prima (excellent service) yang diberikan dalam menerima Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat dan unit pembantu Samsat di wilayah Provinsi Jambi.
Selain Potensi PAD, Pelayanan Prima (excellent service) dalam Kantor Bersama Samsat, merupakan Amanat UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa Penyelenggara Pelayanan Publik berkewajiban menyediakan sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas pelayanan Publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai, memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan Pelayanan Publik dan melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 37 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 5 thn 2015 tentang Samsat, bahwa Pendanaan pembangunan, pengadaan, dan pemeliharaan sarana prasarana Kantor Bersama Samsat disediakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ironis memang, apabila kita membandingkan besarnya penerimaan PAD Provinsi Jambi yang bersumber dari PKB dan BBNKB yang sangat fantastis dibandingkan dengan fasilitas sarana dan prasarana di Samsat dan unit unit pembantu samsat lainnya. Sebagai contoh, gerai samsat Mall Jamtos Jambi, ruangan/tempat terbuat dari container bekas, yang sudah dimodifikasi menjadi ruang menerima pajak kendaraan, yang di letakkan di pojokan parkir, ruang tunggu yang jauh dari kata nyaman (miring mengikuti kontur tanah lokasi parkir), padahal PAD yang dihasilkan dari container ini tidak kurang dari 25 milyar pertahunnya. Tentu saja penghasilan ini jauh bila dibandingkan dengan penghasilan usaha penjualan pernak pernik, usaha penjualan sepatu ataupun usaha isi ulang parfum yang berada di lokasi yang sama. Pemilik Usaha ini berani meningkatkan pelayanannya dengan menyewa lokasi di dalam Mall, walaupun pendapatan dari usaha ini tidak sampai 100 juta.
Akhir kata, Penerimaan PKB & BBNKB oleh Pemerintah Provinsi Jambi, hendaknya tidak menggunakan prinsip ekonomi, dengan modal/pengeluaran sekecil kecilnya, dengan sarana dan prasarana seadanya, tetapi dapat menghasilkan keuntungan (PAD) yang sebesar besarnya. Dalam UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dikenal azas Keseimbangan hak dan kewajiban, masyarakat secara sadar memenuhi berkewajibannya membayar PKB atau BBNKB kepada Pemerintah Daerah, maka masyarakat berhak mendapat pelayanan yang berkualitas, kewajiban Pemerintah daerah menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai. Pemerintah daerah harus menggunakan Prinsip Pelayanan publik dalam menerima PKB & BBNKB, semakin berkualitas pelayanan, semakin mendatangkan keuntungan (PAD) yang sebesar besarnya.