Senin, 12 November 2018

Pelayanan Prima dan Potensi Peningkatan PAD Prov. Jambi dalam penerimaan Pajak Kendaraan bermotor

Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. Termasuk didalamnya pelayanan Pemerintah Provinsi Jambi dalam menerima pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang pemungutannya dilaksanakan di Kantor Bersama Samsat dan unit pembantu Samsat di wilayah Provinsi Jambi.

Secara sederhana, pelayanan prima (excellent service) dapat diartikan sebagai suatu pelayanan yang terbaik dalam memenuhi harapan dan kebutuhan pelanggan/masyarakat. Dengan kata lain, pelayanan prima merupakan suatu pelayanan yang memenuhi standar kualitas. Standar Pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan.

Salahsatu Komponen penting Standar Pelayanan adalah terpenuhinya sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas, seperti tersedia tempat parkir yang aman, nyaman dan mudah diakses, tersedia sarana ruang tunggu yang nyaman, tersedia sarana toilet khusus pengguna layanan yang bersih, sehat dan memadai, tersedia sarana prasarana bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus, ruang Laktasi/nursery, arena bermain anak, pojok baca, kantin, photocopy, tersedia sarana front office untuk layanan konsultasi, informasi dan layanan pengaduan tatap muka. Maka, apabila kita berbicara tentang pelayanan prima, tidak cukup dengan terpenuhinya standar pelayanan saja, tetapi pelayanan tersebut harus berkualitas dengan didukung oleh Kebijakan Pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Konsultasi dan Pengaduan serta Inovasi Pelayanan.

Amanat Peraturan Presiden Republik Inonesia nomor 5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor (Samsat), pasal 16 ayat 3 bahwa kewenangan Pelayanan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kantor Bersama Samsat merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi. Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi yang paling besar dan primadona. Tahun 2017, Realisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD) Prov. Jambi sebesar 1,579 triliun. 47,3 % atau sebesar 746,2 milyar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) & Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang pemungutannya dilaksanakan di Kantor Bersama Samsat. (sumber: Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gunernur Jambi tahun 2017)

Tentu saja potensi ini harus bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah Prov. Jambi guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan kemandirian daerahnya melalui Pelayanan Prima (excellent service) yang diberikan dalam menerima Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat dan unit pembantu Samsat di wilayah Provinsi Jambi.

Selain Potensi PAD, Pelayanan Prima (excellent service) dalam Kantor Bersama Samsat, merupakan Amanat UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa Penyelenggara Pelayanan Publik berkewajiban menyediakan sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas pelayanan Publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai, memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan Pelayanan Publik dan melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 37 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 5 thn 2015 tentang Samsat, bahwa Pendanaan pembangunan, pengadaan, dan pemeliharaan sarana prasarana Kantor Bersama Samsat disediakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ironis memang, apabila kita membandingkan besarnya penerimaan PAD Provinsi Jambi yang bersumber dari PKB dan BBNKB yang sangat fantastis dibandingkan dengan fasilitas sarana dan prasarana di Samsat dan unit unit pembantu samsat lainnya. Sebagai contoh, gerai samsat Mall Jamtos Jambi, ruangan/tempat terbuat dari container bekas, yang sudah dimodifikasi menjadi ruang menerima pajak kendaraan, yang di letakkan di pojokan parkir, ruang tunggu yang jauh dari kata nyaman (miring mengikuti kontur tanah lokasi parkir), padahal PAD yang dihasilkan dari container ini tidak kurang dari 25 milyar pertahunnya. Tentu saja penghasilan ini jauh bila dibandingkan dengan penghasilan usaha penjualan pernak pernik, usaha penjualan sepatu ataupun usaha isi ulang parfum yang berada di lokasi yang sama. Pemilik Usaha ini berani meningkatkan pelayanannya dengan menyewa lokasi di dalam Mall, walaupun pendapatan dari usaha ini tidak sampai 100 juta.

Akhir kata, Penerimaan PKB & BBNKB oleh Pemerintah Provinsi Jambi, hendaknya tidak menggunakan prinsip ekonomi, dengan modal/pengeluaran sekecil kecilnya, dengan sarana dan prasarana seadanya, tetapi dapat menghasilkan keuntungan (PAD) yang sebesar besarnya. Dalam UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dikenal azas Keseimbangan hak dan kewajiban, masyarakat secara sadar memenuhi berkewajibannya membayar PKB atau BBNKB kepada Pemerintah Daerah, maka masyarakat berhak mendapat pelayanan yang berkualitas, kewajiban Pemerintah daerah menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai. Pemerintah daerah harus menggunakan Prinsip Pelayanan publik dalam menerima PKB & BBNKB, semakin berkualitas pelayanan, semakin mendatangkan keuntungan (PAD) yang sebesar besarnya.

Jumat, 06 April 2018

ROAD SAFETY: POLANTAS JAMBI MASUK PESANTREN





Jajaran Ditlantas Polda Jambi melakukan Sosialisasi Roadsafety di pesantren Al Muttaqin di Desa Ibru Muaro Jambi dilanjutkan Sholat Jumat bersama

Rombongan Ditlantas di bawah pimpinan Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Jambi AKBP Deden Nurhidayatullah SH,SIK. Sesuai kebijakan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Didik Mulyanto SH, SIK. Sengaja mengunjungi pondok pesantren Al Muttaqin utk melaksanakan Sosialalisasi Roadsafety dan Sholat Jumat bersama. Dimaksudkan bhw Pondok pesantren merupakan wadah sekaligus metode pendidikan yg tertua yg sdh ada di nusantara, maka itu juga Pesantren sering di sebut sbg “THE GREATEST TRADITION OF INDONESIAN”

Dikatakan oleh Deden,”Pondok pesantren sebagai wadah pendidikan, memiliki kekhasan yaitu selain Tak’lim atau pembelajaran jg melaksanakan kegiatan Tak’dib atau pembentukan, yaitu adab!”
Maka itu ketika kami mensosialisasikan Road Safety seputar 7 Pelanggaran yg berpotensi fatalitas kecelakaan diharapkan para santri mengerti dan faham, selanjutnya dapat diimplementasikan dlm kesehariannya, sehingga dapat dicontoh lingkungan sekitarnya, karena Para Santri ini merupakan Role Model bagi lingkungannya, selain adab iman dan taqwa kami coba sisipkan ttg pengetahuan tertib lalu lintas, berkaitan dgn Role Model tadi, maka Adik2 Santri merupakan Sarana Ampuh untuk bisa menularkan adab/ perilaku tertib lalu lintas di lingkungan sekitarnya, sebagaimana kita ketahui bhw pesantren ini berbeda dgn sistem pendidikan lainnya yg cenderung terlokalisir melainkan senantiasa membaur dengan masyarakat sekitarnya.

Deden mengatakan, sesuai Tridharma pesantren yg tiga butir, yaitu: Keimanan dan Taqwa hanya kpd Allah SWT, Pengembangan Ilmu yg bermanfaat dan terakhir yaitu Pengabdian kpd Masyarakat, Agama dan Negara. Pondok Pesantren senantiasa menjadi benteng terakhir terhadap pembenahan perilaku umat manusia, sisi inilah yg menjadi perhatian kami utk terus dikelola dan dikembangkan..

Kamis, 29 Maret 2018

Ditlantas Polda Jambi sosialisasikan Keselamatan Berlalulintas kepada pengelola sekolah mengemudi di Kota Jambi (Rabu, 28 Maret 2018)







Amanat Pasal 203 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa “Bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” yang dijabarkan dalam Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan

Pilar ke-IV Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan memberikan tanggung jawab kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memperbaiki perilaku pengguna jalan salah satunya yaitu pembinaan teknis sekolah mengemudi.

Untuk mengimplementasikan hal tersebut, Direktorat Lalulintas Polda Jambi melalui Subdit Dikyasa Ditlantas Polda Jambi mengundang seluruh pengelola sekolah mengemudi yang ada di Kota Jambi yang dihadiri oleh 15 orang perwakilan dari 18 sekolah mengemudi di Kota Jambi. Selain itu, seluruh Kasat Lantas Jajaran Polda Jambi turut hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 28 Maret 2018 di Gedung RTMC Ditlantas Polda Jambi pukul 08.00 sampai pukul 10.00 wib, 

Melalui Kegiatan Sosialisasi ini diharapkan peran serta pengelola Sekolah mengemudi dalam meningkatkan keselamatan berlalulintas di wilayah Provinsi Jambi, karena Sekolah mengemudi memiliki peran penting dalam hal merubah pengetahuan, ketrampilan dan perilaku pengendara di jalan raya.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Didik Mulyanto, S.H., S.Ik memberikan penekanan terhadap para pengelola agar senantiasa bertanggungjawab dan berpartisipasi aktif dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta perilaku calon pengemudi, para pelatih / instruktur di sekolah mengemudi wajib memiliki pengetahuan dibidang Lalu Lintas, keterampilan dan kemampuan mengemudi serta etika berlalulintas, sehingga Masyarakat/ Calon pengemudi yang dilatihnya memiliki kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor secara baik dan benar. selain itu Dirlantas menekankan tentang standar perizinan juga kualitas kurikulum selalu menjadi hal utama yang wajib dilaksanakan dalam proses pembelajaran dan pelatihan para calon pengemudi.