Amanat Pasal 203 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa “Bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” yang dijabarkan dalam Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan
Pilar ke-IV Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan memberikan tanggung jawab kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memperbaiki perilaku pengguna jalan salah satunya yaitu pembinaan teknis sekolah mengemudi.
Untuk mengimplementasikan hal tersebut, Direktorat Lalulintas Polda Jambi melalui Subdit Dikyasa Ditlantas Polda Jambi mengundang seluruh pengelola sekolah mengemudi yang ada di Kota Jambi yang dihadiri oleh 15 orang perwakilan dari 18 sekolah mengemudi di Kota Jambi. Selain itu, seluruh Kasat Lantas Jajaran Polda Jambi turut hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 28 Maret 2018 di Gedung RTMC Ditlantas Polda Jambi pukul 08.00 sampai pukul 10.00 wib,
Melalui Kegiatan Sosialisasi ini diharapkan peran serta pengelola Sekolah mengemudi dalam meningkatkan keselamatan berlalulintas di wilayah Provinsi Jambi, karena Sekolah mengemudi memiliki peran penting dalam hal merubah pengetahuan, ketrampilan dan perilaku pengendara di jalan raya.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Didik Mulyanto, S.H., S.Ik memberikan penekanan terhadap para pengelola agar senantiasa bertanggungjawab dan berpartisipasi aktif dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta perilaku calon pengemudi, para pelatih / instruktur di sekolah mengemudi wajib memiliki pengetahuan dibidang Lalu Lintas, keterampilan dan kemampuan mengemudi serta etika berlalulintas, sehingga Masyarakat/ Calon pengemudi yang dilatihnya memiliki kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor secara baik dan benar. selain itu Dirlantas menekankan tentang standar perizinan juga kualitas kurikulum selalu menjadi hal utama yang wajib dilaksanakan dalam proses pembelajaran dan pelatihan para calon pengemudi.