Selasa, 19 Januari 2010

Tabel pelanggaran lalu lintas

TABEL PELANGGARAN DAN DENDA TILANG UU NOMOR 22 TAHUN 2009


NO PASAL DENDA KETERANGAN
1. pasal 278 denda rp. 250.000 atau 1 bulan penjara.. Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan
pertolongan pertama

2. pasal 279 denda rp. 500.000 atau 2 bulan penjara.. Memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan berlalu lintas

3. pasal 280 denda rp. 500.000 atau 2 bulan penjara.. Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (plat nomor) yang ditetapkan oleh Kepolisian

4. pasal 281 denda rp. 1.000.000 atau 4 bulan penjara.. Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan tanpa memiliki SIM yang sah (tidak punya)

5. pasal 282 denda rp. 250.000 atau 1 bulan penjara.. Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas Kepolisian demi Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas

6. pasal 283 denda rp. 750.000 atau 3 bulan penjara.. Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengganggu konsentrasi dalam mengemudi

7. pasal 284 denda rp. 500.000 atau 2 bulan penjara.. Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki / pesepeda

8. pasal 285 denda rp. 250.000 atau 1 bulan penjara.. Mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (meliputi kaca spion,klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban)

9. pasal 286 denda rp. 500.000 atau 2 bulan penjara.. Mengemudikan Kendaraan mememenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 (mengemudi dengan baik)

10. pasal 287 denda rp. 500.000 atau 2 bulan penjara.. Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan dengan melanggar aturan perintah/larangan yang diatur Rambu Lalu Lintas / Marka Jalan

11 287 (2) 2 bulan 500.000 Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan dengan melanggar aturan perintah/larangan yang diatur Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

12 287 (3) 1 bulan 250.000 Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan dengan melanggar aturan gerakan lalu lintas, tata cara berhenti dan Parkir

13 287 (4) 1 bulan 250.000 Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan dengan melanggar ketentuan penggunaan/hak utama kendaraan bermotor dalam memakai alat peringatan dengan bunyi dan sinar

14 287 (5) 2 bulan 500.000 Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan dengan melanggar aturan batas kecepatan maksimum / minimum

15 287 (6) 1 bulan 250.000 Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan dengan melanggar tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain

16 288 (1) 2 bulan 500.000 Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan tanpa dilengkapi dengan STNK yang sah

17 288 (2) 1 bulan 250.000 Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan tanpa dapat menunjukkan SIM yang sah
(ketinggalan/kelupaan)

18 289 1 bulan 250.000 mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan

19 290 1 bulan 250.000 mengemudikan dan menumpang Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah dan tidak mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm

20 291 (1) 1 bulan 250.000 Mengemudikan Sepeda Motor dengan tidak memakai helm

21 291 (2) 1 bulan 250.000 Mengemudikan Sepeda Motor dengan penumpang tidak memakai helm

22 292 1 bulan 250.000 Mengemudikan Sepeda Motor dengan membonceng lebih dari 1 penumpang

23 293 (1) 1 bulan 250.000 Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu

24 293 (2) 15 hari 100.000 Mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa
menyalakan lampu utama pada siang hari

25 294 1 bulan 250.000 Mengemudikan kendaraan bermotor yang akan membelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan

26 295 1 bulan 250.000 Mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat

27 296 3 bulan 750.000 Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika
sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain

28 297 1 tahun 3.000.000 Mengemudikan kendaraan bermotor saling berbalapan di Jalan (balapan liar)

29 298 2 bulan 500.00 mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan

30 299 15 hari 100.000 mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau
menggunakan jalur jalan kendaraan

31 300 1 bulan 250.000 tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan - tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan/atau menurunkan Penumpang - tidak menutup pintu kendaraan selama Kendaraan berjalan

32 301 - 309 Berkaitan dengan angkutan penumpang dan barang

33 310 (1) 6 bulan 1.000.000
Mengemudikan kendaraan bermotor yang kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan dengan kerusakan Kendaraan / barang

34 310 (2) 1 tahun 2.000.000 Mengemudikan kendaraan bermotor yang kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan / barang

35 310 (3) 5 tahun 10.000.000 Mengemudikan kendaraan bermotor yang kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan dengan korban luka berat

36 310 (4) 6 tahun 12.000.000 Mengemudikan kendaraan bermotor yang kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan dengan korban meninggal dunia

37 311 (1) 1 tahun 3.000.000 Mengemudikan kendaraan bermotor dengan
cara/keadaan membahayakan nyawa/barang

38 311 (2) 2 tahun 4.000.000 Mengemudikan kendaraan bermotor dengan
cara/keadaan membahayakan nyawa/barang yang mengakibatkan Kecelakaan dengan kerusakan Kendaraan / barang

39 311 (3) 4 tahun 8.000.000 Mengemudikan kendaraan bermotor dengan
cara/keadaan membahayakan nyawa/barang yang mengakibatkan Kecelakaan dengan korban luka ringan
dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang

40 311 (4) 10 thn 20.000.000 Mengemudikan kendaraan bermotor dengan
cara/keadaan membahayakan nyawa/barang yang
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban
luka berat

41 311 (5) 12 thn 24.000.000
Mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara/keadaan membahayakan nyawa/barang yang mengakibatkan korban meninggal dunia

42 312 3 tahun 75.000.000 Mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan sengaja tidak menghentikan kendaraan, atau tidak menolong, atau tidak melaporkan Kecelakaan kepada Kepolisian tanpa alasan yang patut

Tabel pelanggaran dan denda tilang sesuai UU no. 22 tahun 2009