Tampilkan postingan dengan label POLRI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label POLRI. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 November 2010

Optimalisasi penegakkan hukum terhadap pelanggar lalulintas

Seperti yang kita ketahui, setelah diterapkannya uu no 22 tahun 2009 pada tanggal 22 juni tahun 2010, telah banyak dirasakan dampak/perubahan dibidang tertib lalu lintas, dan menurunnya angka kecelakaan yang terjadi, dan kepatuhan masyarakat pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas.

Namun demikian, dilapangan kita masih melihat adanya pelanggaran pelanggaran aturan lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna jalan

Pada dasarnya pengguna jalan dapat dibagi menjadi 2 dilihat dari segi umur yaitu:
1. kelompak remaja/pelajar
2. kelompok dewasa, orang tua,

jika kita tarik alasan dari pada kelompok ini dalam mematuhi aturan lalu lintas, khususnya dalam penggunaan helm, maka jawabannya akan bervariasi pula..
1. kelompak remaja / pelajar
pada kelompok ini, mereka cenderung tidak memakai helm dengan alasan kurang keren, malu sama teman temannya, memakai helm hanya jika ada polisi dijalan (takut akan kehadiran polisi)

2. kelompok dewasa/orang tua
pada kelompok ini sebagian besar sudah menyadari akan manfaat menggunakan helm, yaitu melindungi kepala jika terjadi kecelakaan. Namun lagi lagi sebagian tidak memakai helm dengan alasan menggunakan motor tidak jauh, hanya menyeberang jalan, hanya mengantar anak koq, dekat rumah koq pak, rumah kami di belakang ini lah pak. lupa dan lain sebagainya

3. kelompok extrim
Yang lebih ironis lagi, melakukan pelanggaran di
depan petugas lalu lintas.. dan mereka cenderung
tidak perdululi, jika di ingatkan mereka bersikap apatis bahkan ada yang merasa terhina jika di peringatkan untuk memakai helm, dan mentaati peraturan, memperlihatkan sikap kurang senang dan kurang simpatik.

MENGAPA DEMIKIAN...?

Hal ini dipengaruhi oleh beberapa hal, yang antara lain sbb;
1. masyarakat pada umumnya belum megerti sepenuhnya bahwa mematuhi aturan lalulintas bertujuan untuk kepentingan diri sendiri.

2. kurang maksimalnya penerapan denda terhadap pelanggar sesuai dengan yang termuat di dalam UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas sehingga tidak membuat jera pelanggar dan cenderung mengulang dan mengulang lagi dengan alasan yang tidak masuk akal

Solusinya adalah:
1. menerapkan dengan sungguh sungguh denda tilang seperti yang tercantum dalam UU NO 22 thn 2009.
contohnya untuk menebus tilang pasal 287 ayat 1, yaitu pelanggaran aturan perintah,larangan yang diatur dengan rambu rambu/marka jalan, seharusnya denda 500.000/ 2 bln kurungan. Kenyataannya dipengadilan cukup dengan 35.000-50.000 saja..

2. jika bukti tilang yang di sita adalah SIM, maka seksi gakkum berkoordinasi dengan seksi SIM untuk memblokir data pelanggar tersebut agar tidak dapat membuat SIM baru atau memperpanjang SIM tersebut sebelum menyelesaikan denda tilangnya (denda sesuai UU NO 22 thn 2009). Apalagi jika denda tilang sesuai UU lalu lintas, yang jauh lebih besar dari pada biaya membuat sim baru/perpanjang sim.

3. jika bukti tilang yang disita adalah STNK, maka seksi gakkum berkoorsinasi dengan seksi STNK untuk memblokir data pelanggar tersebut agar tidak dapat memperpanjang STNK atau pun mengajukan duplikat STNK sebelum menyelesaikan denda tilang atas pelanggarannya.

• Dalam hal mengajukan duplikat STNK, selain melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, juga melampirkan surat dari GAKKUM yang menjelaskan bahwa pemohon tidak terkait dengan pelanggaran lalu lintas(pemohon telah menyelesaikan denda tilangnya)
• Seperti yang kita ketahui, bahwa untuk membuat duplikat STNK 70.000. ini jauh lebih rendah dari pada denda tilang dalam UU no 22 thn 2009 yaitu minimal 250.000. maka pelanggar cenderung akan mengajukan duplikat dari pada membayar denda tilang dipengadilan

4. dalam hal penegakan hukum dilapangan, harus dilakukan pengawasan terhadap anggota agar keinginan pelanggar untuk menyelesaikan pelanggaran di tempat dapat di hindari. Sehingga tujuan untuk membuat efek jera terhadap pelanggaran lalu lintas akan tercapai









Minggu, 20 Desember 2009

KODE ETIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

SETIAP ANGGOTA POLRI INSAN RASTRA SEWAKOTTAMA :

1.
Mengabdi kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Berbakti demi keagungan nusa dan bangsa yang bersendikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai kehormatan yang tertinggi.
3.
Membela tanah air, mengamankan dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
dengan tekad juang pantang menyerah.
4.
Menegakkan hukum dan meghormati kaidah-kaidah yang hidup dalam masyarakat secara adil dan
bijaksana.
5.
Melindungi, mengayomi serta membimbing masyarakat sebagai wujud panggilan tugas pengabdian
yang luhur.

SETIAP ANGGOTA POLRI INSAN NAGARA JANOTTAMA:

1.
Berdharma untuk menjamin ketentraman umum bersama-sama warga masyarakat membina
ketertiban dan keamanan demi terwujudnya kegairahan kerja dan kesejahteraan lahir dan batin.
2.
Menampilkan dirinya sebagai warga negara berwibawa dan dicintai oleh sesama warga negara.
3.
Bersikap disiplin, percaya diri, tanggung jawab, penuh keiklasan dalam tugas, kesungguhan serta
selalu menyadari bahwa dirinya adalah warga mesyarakat di tengah-tengah masyarakat.
4.
Selalu peka dan tanggap dalam tugas, mengembangkan kemampuan dirinya, menilai tinggi mutu
kerja, penuh keaktifan dan efisiensi serta menempatkan kepentingan tugas secara wajar di atas
kepentingan pribadinya.
5.
Memupuk rasa persatuan, kesatuan dan kebersamaan serta kesetiakawanan dalam lingkungan
tugasnya maupun dalam lingkungan masyarakat.
6.
Menjauhkan diri dari sikap dan perbuatan tercela serta memelopori setiap tindakan mengatasi
kesulitan-kesulitan masyarakat sekelilingnya.

SETIAP ANGGOTA POLRI INSAN YANA ANUCASANA DHARMA :

1.
Selalu waspada, siap sedia dan sanggup menghadapi setiap kemungkinan dalam tugasnya.
2.
Mampu mengendalikan diri dari perbuatan-perbuatan penyalahgunaan wewenang.
3.
Tidak mengenal berhenti dalam memberantas kejahatan dan mendahulukan cara-cara pencegahan
dari pada penindakan secara hukum.
4.
Memelihara dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya memelihara ketertiban dan
keamanan masyarakat.
5.
Bersama-sama segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan lainnya dan peran serta
masyarakat memelihara dan meningkatkan kemanunggalan ABRI rakyat.
6.
Meletakkan setiap langkah tugas sebagai bagian dari pencapaian tujuan pembangunan nasional
sesuai amanat penderitaan rakyat.