Minggu, 20 Desember 2009

KODE ETIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

SETIAP ANGGOTA POLRI INSAN RASTRA SEWAKOTTAMA :

1.
Mengabdi kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Berbakti demi keagungan nusa dan bangsa yang bersendikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai kehormatan yang tertinggi.
3.
Membela tanah air, mengamankan dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
dengan tekad juang pantang menyerah.
4.
Menegakkan hukum dan meghormati kaidah-kaidah yang hidup dalam masyarakat secara adil dan
bijaksana.
5.
Melindungi, mengayomi serta membimbing masyarakat sebagai wujud panggilan tugas pengabdian
yang luhur.

SETIAP ANGGOTA POLRI INSAN NAGARA JANOTTAMA:

1.
Berdharma untuk menjamin ketentraman umum bersama-sama warga masyarakat membina
ketertiban dan keamanan demi terwujudnya kegairahan kerja dan kesejahteraan lahir dan batin.
2.
Menampilkan dirinya sebagai warga negara berwibawa dan dicintai oleh sesama warga negara.
3.
Bersikap disiplin, percaya diri, tanggung jawab, penuh keiklasan dalam tugas, kesungguhan serta
selalu menyadari bahwa dirinya adalah warga mesyarakat di tengah-tengah masyarakat.
4.
Selalu peka dan tanggap dalam tugas, mengembangkan kemampuan dirinya, menilai tinggi mutu
kerja, penuh keaktifan dan efisiensi serta menempatkan kepentingan tugas secara wajar di atas
kepentingan pribadinya.
5.
Memupuk rasa persatuan, kesatuan dan kebersamaan serta kesetiakawanan dalam lingkungan
tugasnya maupun dalam lingkungan masyarakat.
6.
Menjauhkan diri dari sikap dan perbuatan tercela serta memelopori setiap tindakan mengatasi
kesulitan-kesulitan masyarakat sekelilingnya.

SETIAP ANGGOTA POLRI INSAN YANA ANUCASANA DHARMA :

1.
Selalu waspada, siap sedia dan sanggup menghadapi setiap kemungkinan dalam tugasnya.
2.
Mampu mengendalikan diri dari perbuatan-perbuatan penyalahgunaan wewenang.
3.
Tidak mengenal berhenti dalam memberantas kejahatan dan mendahulukan cara-cara pencegahan
dari pada penindakan secara hukum.
4.
Memelihara dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya memelihara ketertiban dan
keamanan masyarakat.
5.
Bersama-sama segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan lainnya dan peran serta
masyarakat memelihara dan meningkatkan kemanunggalan ABRI rakyat.
6.
Meletakkan setiap langkah tugas sebagai bagian dari pencapaian tujuan pembangunan nasional
sesuai amanat penderitaan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar