Selasa, 23 Agustus 2016


DELIVERY TNKB, "Kami antar plat sampai kerumah anda"

"Kami antar plat sampai kerumah anda"  Begitulah kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Chiko Ardwiatto Sik, Mhum menjawab keresahan masyarakat serta pembereritaan media beberapa waktu lalu terkait kekosongan materiil TNKB (plat)

Mengacu pada data Subdit Regident Ditlantas Polda Jambi, kekurangan plat kendaraan bermotor untuk wilayah Jambi  hingga saat ini sebanyak 80.856 untuk sepeda motor dan 10.553 untuk Roda 4/lebih

Menurut Dirlantas Polda Jambi melalui Kasubdit Regident, AKBP AGUNG SETYO WAHYUDI SH, Sik, bahwa kondisi materiil TNKB saat ini memang ada kekurangan, kondisi ini juga terjadi di seluruh wilayah indonesia dan sudah menjadi isu nasional.

Terkait kekosongan materiil TNKB tersebut, AKBP Agung menghimbau masyarakat yang belum mendapatkan materiil TNKB untuk tidak perlu takut menggunakan kendaraannya, karena seluruh personel kita dilapangan termasuk Jajaran Polres sudah kita berikan petunjuk dan arahan untuk tidak melakukan penindakan terhadap pelanggaran terkait TNKB yang dapat menunjukkan STNK dan surat pengganti TNKB sementara kecuali melakukan pelanggaran lain selain tidak adanya TNKB, tetap dapat di tindak

Untuk menjawab keresahan masyarakat terkait belum diberikannnya materiil TNKB, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi melakukan suatu terobosan "Delivery TNKB"  yaitu serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Jambi dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya yang sudah membayar PNBP TNKB namun belum mendapatkan materiil TNKB, mulai dari pendataan identitas pemohon (alamat dan nomor telepon), pendataan identitas kendaraan bermotor, pendataan Dealer bagi kendaraan baru dan mengantarkan plat tersebut sampai ke alamat pemohon

Inovasi Delivery TNKB ini juga merupakan penjabaran Program 100 hari Promoter Kapolri (profesional, modern dan terpercaya) "Peningkatan pelayanan publik yang mudah bagi masyarakat, lebih cepat, bebas calo dan berbasis TI" yang harus diwujudkan dalam bentuk kegiatan yang dilakaksanakan oleh Ditlantas Polda Jambi

Untuk di ketahui bahwa stock materiil TNKB saat ini tidak ada, tetapi ada sekitar 8.000 plat yang sudah kita cetak pada tahun 2014, sampai saat ini belum diambil oleh masyarakat. ”plat ini yang kita gunakan, kita olah lagi dan kita berikan kepada masyarakat. Bagi masyarakat yang merasa belum mengambil plat pada tahun 2014 dan sudah membayar PNBP TNKB tetap kita berikan, dengan syarat membawa STNK Asli dan Surat pengganti TNKB sementara, tanpa di Pungut Biaya lagi” kata AKBP Agung

Kasubdit Regident menekankan kepada seluruh anggotanya untuk tidak coba coba mengambil biaya tambahan dari masyarakat, apabila ditemukan akan ditindak tegas "tidak ada biaya tambahan bagi masyarakat yang platnya diantar sampai kerumah, ini adalah bentuk tanggung jawab Polri memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat" ungkap AKBP agung.

"kita berharap dengan adanya inovasi ini dapat menambah kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Polri" ungkap AKBP Agung.
(fdl)

Kamis, 18 Agustus 2016

Benarkah polisi berhak menilang STNK apabila pajak mati?



 Adapun dasar polantas dapat melakukan penindakan terhadap STNK yang tidak melakukan pengesahan tahunanan (pajak mati) adalah sebagai berikut:
1.        pasal 1 uu no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ “STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk PENGESAHANNYA”

2.        Pasal 70 ayat 2 UU 22 thn 2009 ttg LLAJ “STNK berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan PENGESAHANNYA

3.        Surat Kapolri Nomor B/6413/XII/2016/Korlantas tentang petunjuk pengesahan STNK adalah sbb:
a.  STNK disahkan apabila pemilik kendaraan bermotor telah membayar PKB, SWDKLLJ dan PNBP Pengesahan;
b.    pengesahan Stnk dilakukan dengan membubuhkan cap, paraf, tanggal, bulan dan tahun pada kolom STNK;
c.         STNK yang tidak dilakukan pengesahan dinyatakan tidak sah Operasionalnya.

4.   Pasal 288 UU NO. 22 thn 2009,  “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”;

5.       STNK YG SAH YANG DITETAPKAN OLEH POLRI sebagaimana Pasal 288 UU NO. 22 thn 2009 adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk PENGESAHANNYA (pasal 1 uu no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ)

Dengan demikian Polisi tidak menilang masalah pajak, tapi ada tidaknya pengesahan STNK setiap tahunnya (cap, paraf, tanggal, bulan, tahun pada kolom pengesahan STNK yang dilaksanakan oleh Polri sesuai Prosedur) Kalau tidak disahkan setiap tahun, STNK dinyatakan tidak sah operasionalnya. Maka dapat di kenakan pasal 288 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.