Kamis, 18 Agustus 2016

Benarkah polisi berhak menilang STNK apabila pajak mati?



 Adapun dasar polantas dapat melakukan penindakan terhadap STNK yang tidak melakukan pengesahan tahunanan (pajak mati) adalah sebagai berikut:
1.        pasal 1 uu no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ “STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk PENGESAHANNYA”

2.        Pasal 70 ayat 2 UU 22 thn 2009 ttg LLAJ “STNK berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan PENGESAHANNYA

3.        Surat Kapolri Nomor B/6413/XII/2016/Korlantas tentang petunjuk pengesahan STNK adalah sbb:
a.  STNK disahkan apabila pemilik kendaraan bermotor telah membayar PKB, SWDKLLJ dan PNBP Pengesahan;
b.    pengesahan Stnk dilakukan dengan membubuhkan cap, paraf, tanggal, bulan dan tahun pada kolom STNK;
c.         STNK yang tidak dilakukan pengesahan dinyatakan tidak sah Operasionalnya.

4.   Pasal 288 UU NO. 22 thn 2009,  “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”;

5.       STNK YG SAH YANG DITETAPKAN OLEH POLRI sebagaimana Pasal 288 UU NO. 22 thn 2009 adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk PENGESAHANNYA (pasal 1 uu no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ)

Dengan demikian Polisi tidak menilang masalah pajak, tapi ada tidaknya pengesahan STNK setiap tahunnya (cap, paraf, tanggal, bulan, tahun pada kolom pengesahan STNK yang dilaksanakan oleh Polri sesuai Prosedur) Kalau tidak disahkan setiap tahun, STNK dinyatakan tidak sah operasionalnya. Maka dapat di kenakan pasal 288 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar