Adapun dasar polantas dapat melakukan penindakan terhadap
STNK yang tidak melakukan pengesahan tahunanan (pajak mati) adalah sebagai
berikut:
1.
pasal
1 uu no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ “STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai
bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain
yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa
berlaku termasuk PENGESAHANNYA”
2.
Pasal
70 ayat 2 UU 22 thn 2009 ttg LLAJ “STNK berlaku selama 5 (lima) tahun dan
setiap tahunnya harus dimintakan PENGESAHANNYA”
3.
Surat Kapolri Nomor
B/6413/XII/2016/Korlantas tentang petunjuk pengesahan STNK adalah sbb:
a. STNK disahkan apabila
pemilik kendaraan bermotor telah membayar PKB, SWDKLLJ dan PNBP Pengesahan;
b. pengesahan Stnk
dilakukan dengan membubuhkan cap, paraf, tanggal, bulan dan tahun pada kolom
STNK;
c.
STNK yang
tidak dilakukan pengesahan dinyatakan tidak sah Operasionalnya.
4. Pasal
288 UU NO. 22 thn 2009, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang
ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah)”;
5. STNK
YG SAH YANG DITETAPKAN OLEH POLRI sebagaimana Pasal 288 UU NO. 22 thn 2009 adalah dokumen
yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk
surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik,
identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk
PENGESAHANNYA (pasal 1 uu no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ)
Dengan
demikian Polisi tidak menilang masalah pajak, tapi ada tidaknya
pengesahan STNK setiap tahunnya (cap, paraf, tanggal, bulan, tahun pada kolom
pengesahan STNK yang dilaksanakan oleh Polri sesuai Prosedur) Kalau
tidak disahkan setiap tahun, STNK dinyatakan tidak sah operasionalnya. Maka
dapat di kenakan pasal 288 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar