Rabu, 24 November 2010

Lambang lalu lintas dan artinya



Gambar Roda : Lambang Kecepatan Bergerak atau Mobile

Kesiapan dan ketanggapsegeraan setiap anggota polentas di dalam pengabdian sebagai aparat penegak hokum, pelindung, pengayon dan pelayan masyarakat dalam rangka terbinanya ketentraman masyarakat guna terwujudnya keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Gambar Tameng : Lambang Perlindungan.


Setiap anggota Polantas wajib memiliki kemampuan dan keterampilan serta ilmu pengetahuan yang dilandasi dengan mental kepribadian yang berjiwa Tri Brata dan catur Prasetya dalam rangka tugas melindungi masyarakat dari setiap gangguan Kamtibmas.

Jari-jari Tameng : Berjumlah 22 diartkan sebagai tanggal lahirnya Polantas.

Garis Marka Sayap : berjumlah 9 diartikan sebagai bulan September yang merupakan bulan lahirnya Polantas.

Gambar sayap : adalah lambing inisiatif, melindungi dan mempermudah gerakan pelaksanaan tugas dari Polantas untuk melindungi setiap pemakai jalan dan member rasa aman dan nyaman dalam berlalu lintas.

Gambar sayap terdiri dari tiga bagian yang menjadi jiwa dan semangat pengabdian bagi setiap anggota Polantas.

Sayap dengan lima helai berarti Pancasila

Sayap dengan tiga helai berarti tri Brata

Sayap dengan empat helai berarti Catur Prasetya

Penjumlahn makna gambar pada lambang = 55 diartikan sebagai tahun kelahiran Lalu Lintas Bhayangkara, yaitu tahun 1955

Seloka bertuliskan : "DHARMA KERTA MARGA RAKSYAKA"

Dharma Kerta
: Sebagai sasaran pengabdian

Marga
: Jalan raya dan setiap pengguna jalan

Raksyaka
: Memberikan perlindungan dan pelayanan pada pengguna jalan



sumber: http://ditlantaspoldariau.com

Kamis, 11 November 2010

Optimalisasi penegakkan hukum terhadap pelanggar lalulintas

Seperti yang kita ketahui, setelah diterapkannya uu no 22 tahun 2009 pada tanggal 22 juni tahun 2010, telah banyak dirasakan dampak/perubahan dibidang tertib lalu lintas, dan menurunnya angka kecelakaan yang terjadi, dan kepatuhan masyarakat pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas.

Namun demikian, dilapangan kita masih melihat adanya pelanggaran pelanggaran aturan lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna jalan

Pada dasarnya pengguna jalan dapat dibagi menjadi 2 dilihat dari segi umur yaitu:
1. kelompak remaja/pelajar
2. kelompok dewasa, orang tua,

jika kita tarik alasan dari pada kelompok ini dalam mematuhi aturan lalu lintas, khususnya dalam penggunaan helm, maka jawabannya akan bervariasi pula..
1. kelompak remaja / pelajar
pada kelompok ini, mereka cenderung tidak memakai helm dengan alasan kurang keren, malu sama teman temannya, memakai helm hanya jika ada polisi dijalan (takut akan kehadiran polisi)

2. kelompok dewasa/orang tua
pada kelompok ini sebagian besar sudah menyadari akan manfaat menggunakan helm, yaitu melindungi kepala jika terjadi kecelakaan. Namun lagi lagi sebagian tidak memakai helm dengan alasan menggunakan motor tidak jauh, hanya menyeberang jalan, hanya mengantar anak koq, dekat rumah koq pak, rumah kami di belakang ini lah pak. lupa dan lain sebagainya

3. kelompok extrim
Yang lebih ironis lagi, melakukan pelanggaran di
depan petugas lalu lintas.. dan mereka cenderung
tidak perdululi, jika di ingatkan mereka bersikap apatis bahkan ada yang merasa terhina jika di peringatkan untuk memakai helm, dan mentaati peraturan, memperlihatkan sikap kurang senang dan kurang simpatik.

MENGAPA DEMIKIAN...?

Hal ini dipengaruhi oleh beberapa hal, yang antara lain sbb;
1. masyarakat pada umumnya belum megerti sepenuhnya bahwa mematuhi aturan lalulintas bertujuan untuk kepentingan diri sendiri.

2. kurang maksimalnya penerapan denda terhadap pelanggar sesuai dengan yang termuat di dalam UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas sehingga tidak membuat jera pelanggar dan cenderung mengulang dan mengulang lagi dengan alasan yang tidak masuk akal

Solusinya adalah:
1. menerapkan dengan sungguh sungguh denda tilang seperti yang tercantum dalam UU NO 22 thn 2009.
contohnya untuk menebus tilang pasal 287 ayat 1, yaitu pelanggaran aturan perintah,larangan yang diatur dengan rambu rambu/marka jalan, seharusnya denda 500.000/ 2 bln kurungan. Kenyataannya dipengadilan cukup dengan 35.000-50.000 saja..

2. jika bukti tilang yang di sita adalah SIM, maka seksi gakkum berkoordinasi dengan seksi SIM untuk memblokir data pelanggar tersebut agar tidak dapat membuat SIM baru atau memperpanjang SIM tersebut sebelum menyelesaikan denda tilangnya (denda sesuai UU NO 22 thn 2009). Apalagi jika denda tilang sesuai UU lalu lintas, yang jauh lebih besar dari pada biaya membuat sim baru/perpanjang sim.

3. jika bukti tilang yang disita adalah STNK, maka seksi gakkum berkoorsinasi dengan seksi STNK untuk memblokir data pelanggar tersebut agar tidak dapat memperpanjang STNK atau pun mengajukan duplikat STNK sebelum menyelesaikan denda tilang atas pelanggarannya.

• Dalam hal mengajukan duplikat STNK, selain melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, juga melampirkan surat dari GAKKUM yang menjelaskan bahwa pemohon tidak terkait dengan pelanggaran lalu lintas(pemohon telah menyelesaikan denda tilangnya)
• Seperti yang kita ketahui, bahwa untuk membuat duplikat STNK 70.000. ini jauh lebih rendah dari pada denda tilang dalam UU no 22 thn 2009 yaitu minimal 250.000. maka pelanggar cenderung akan mengajukan duplikat dari pada membayar denda tilang dipengadilan

4. dalam hal penegakan hukum dilapangan, harus dilakukan pengawasan terhadap anggota agar keinginan pelanggar untuk menyelesaikan pelanggaran di tempat dapat di hindari. Sehingga tujuan untuk membuat efek jera terhadap pelanggaran lalu lintas akan tercapai









Jumat, 06 Agustus 2010

Kemenkeu ajukan 3 syarat untuk remunerasi

Pemerintah tidak akan sembarangan untuk menerapkan remunerasi di Kementerian/Lembaga (K/L) yang meminta anggaran remunerasi setidaknya di 11 K/L untuk tahun 2010 dan 2011.

Sekertaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulya Nasution menyampaikan setidaknya K/L yang meminta anggaran remunerasi tersebut harus memenuhi tiga persyaratan yaitu organisasi, tata kerja, dan manajemen.

"Yang perlu dicemati adalah pemberian remunerasi ini penting untuk mensukseskan reformasi birokrasi sendiri dan harus dilaksanakan setelah persyaratan lainnya yang dapat dilakukannya," ujar Mulia dalam jumpa pers Rakernas Akuntansi Laporan Keuangan Pemerintah, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (27/7/2010).

Adapun persyaratan itu pertama yaitu K/L harus melakukan penataan kembali terhadap organisasi."Apakah tugas pokok sesuai, apakah sudah didesentralisasikan kepada daerah, apakah struktur yang terlalu mekar sehingga terjadi pengangguran terselubung," ungkapnya.

Lalu kedua, Mulia menambahkan syarat untuk menentukan pemberian remunerasi ini adalah dengan penataan tata kerja dan penataan kembali manajemen dan SDM. Persyaratan tersebut diajukan supaya dalam pemberian remunerasi tersebut bisa tepat sasaran."Jangan sampai remunerasi setelah ditentukan ada penumpang-penumpang gratis karena belum ada penghitungan kinerja," jelasnya.

Saat ini pihak Kemenkeu sedang melakukan pembahasan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk mengevaluasi persyaratan remunerasi terhadap 11 K/L tersebut.

"Progresnya sudah 60-70 persen," tutupnya

Sumber: detik.com

Mutasi 9 kapolda di jajaran polri (6 agustus 2010)

Mabes Polri kembali melakukan mutasi besar-besaran. Dalam mutasi berdasarkan keputusan Kapolri nomor KEP/479/VIII/2010 tertanggal 5 Agustus 2010, sebanyak 556 pejabat Polri yang terdiri dari perwira tinggi dan menengah Polri dimutasi.

Dari 556 pejabat-pejabat itu, sembilan diantaranya adalah Kapolda yang tersebar di seluruh Indonesia. Mereka diantaranya adalah Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo yang dimutasi menjadi Koorsahli Kapolri. Posisi Kapolda Jawa Tengah akan diduduki oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang. "Pak Edward akan digantikan oleh Brigjen Pol Iskandar Husin yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur PTIK," kata Wakadiv Humas Polri, Kombes Pol Ketut Untung Yoga Ana di mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/8/2010).

Selanjutnya Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Pratiknyo juga dimutasi ke posisi barunya sebagai wakil kepala Badan intelijen dan keamanan (Waka Baintelkam) dalam rangka restrukturisasi Polri.Pasalnya, dalam struktur baru Polri nantinya, Kabaintelkam akan diduduki oleh perwira tinggi berpangkat Komisaris Jenderal, bukan Inspektur Jenderal lagi seperti selama ini.

Posisi Pratiknyo akan diisi oleh Kadiv Binkum Polri yaitu Irjen Pol Badrodin Haiti. Posisi yang ditinggalkan Badrodin Haiti akan diisi oleh Brigjen Pol Mudji Waluyo. Kapolda lainnya yang turut dimutasi adalah Kapolda Sulawesi Selatan yang sebelumnya dijabat oleh Irjen Pol Adang Rochyana. Adang akan memberikan posisinya pada Irjen Pol Waenal Usman.

Kapolda Sulawesi Utara, Brigjen Pol Hertian Aristarkus Yunus digantikan Wakapolda Sulawesi Utara, Kombes Pol Carlo Tewu. Kapolda Bali Irjen Pol Sutisna digantikan Irjen Pol Hadiatmoko yang sebelumnya menjabat sebagai staf ahli Kapolri.Sutisna dimutasi menjadi perwira tinggi Polri dalam rangka pensiun.

Kapolda DI Yogyakarta, Brigjen Pol Sunaryono juga turut dimutasi. Posisinya akan diisi oleh Brigjen Pol Ondang Sutarsa.Kapolda Jambi, Brigjen Pol Dadang Garhadi Karnasaputra juga dimutasi dan digantikan oleh Brigjen Pol Bambang Suparsono.

Kapolda Kalimantan Barat, Brigjen Pol Erwin PL Tobing digantikan Brigjen Pol Sukrawardi Dahlan yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara. Posisi Sukrawardi diisi oleh Brigjen Pol Sigit Sudarmanto.

Selain sembilan Kapolda dan Kadiv Humas Polri, Polri juga merotasi pemegang jabatan di beberapa posisi struktural Polri. Mereka adalah Deputi operasi Kapolri, Irjen Pol SY Wenas, yang dimutasi dalam rangka pensiun dan jabatannya diembankan kepada Irjen Pol Soenarko.Kadiv Telematika Polri, Irjen Pol Yudi Sus Hariyanto dimutasi dan digantikan Brigjen Pol Robert Aritonang. Dan terakhir Deputi Logistik Polri, Irjen Pol Djoko Sardono yang dimutasi dan posisinya digantikan oleh Yudi Sus Hariyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Telematika.

Ada satu nama perwira tinggi Polri lain yang juga turut dimutasi. Dia adalah Widyaswara Polri, Irjen Pol Bambang Suparno yang dimutasi menjadi staf ahli Kapolri. Bambang Suparno merupakan satu dari delapan nama calon Kapolri yang sudah diajukan Kapolri ke Kompolnas selain Pratiknyo. "Mutasi tersebut merupakan mutasi reguler dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan promosi jabatan di lingkungan Polri," pungkas Yoga Ana

Sumber: http://m.tribunnews.com/index.php/2010/08/06/calon-calon-kapolri-terseret-mutasi-besar-besaran

Rabu, 07 Juli 2010

cara membuat sketsa wajah

Para penegak hukum di seluruh dunia terutama bapak bapak dari kepolisian sangat memerlukan jasa penggambar / pelukis sketsa wajah, mungkin sketsa wajah korban, maupun sketsa wajah pelaku kriminal. biasanya untuk membongkar sebuah kasus yang sulit dilacak karena hanya saksi mata yang melihat, tanpa ada alat bukti seperti rekaman CCTV

Seperti halnya kasus terorisme di berbagai negara maupun di indonesia sendiri, polisi bisa mengungkap para pelaku peledakan berdasarkan sketsa wajah yang diberikan oleh para saksi di lapangan yang berhasil melihat para pelaku kejahatan. Bagi teman teman yang ingin belajar dan mendalami secara gratis menggambar / melukis sketsa wajah, kamu bisa menggunakan layanan http://www.pimptheface.com/create/ . kita bisa langsung simpan ke file atau cetak langsung hasil karya sketsa muka tersebut.

nah, anda tinggal memilih sketsa yang cocok dengan anda. disana tersedia ratusan wajah yang telah discan pemiliknya. dan setelah memilih jenis wajah, anda bisa langsung menggunakan option-option editor seperti simpan ke file atau cetak langsung hasil karya sketsa wajah tersebut..

selamat mencoba...

Selasa, 19 Januari 2010

Tabel pelanggaran lalu lintas

TABEL PELANGGARAN DAN DENDA TILANG UU NOMOR 22 TAHUN 2009


NO PASAL DENDA KETERANGAN
1. pasal 278 denda rp. 250.000 atau 1 bulan penjara.. Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan
pertolongan pertama

2. pasal 279 denda rp. 500.000 atau 2 bulan penjara.. Memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan berlalu lintas

3. pasal 280 denda rp. 500.000 atau 2 bulan penjara.. Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (plat nomor) yang ditetapkan oleh Kepolisian

4. pasal 281 denda rp. 1.000.000 atau 4 bulan penjara.. Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan tanpa memiliki SIM yang sah (tidak punya)

5. pasal 282 denda rp. 250.000 atau 1 bulan penjara.. Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas Kepolisian demi Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas

6. pasal 283 denda rp. 750.000 atau 3 bulan penjara.. Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengganggu konsentrasi dalam mengemudi

7. pasal 284 denda rp. 500.000 atau 2 bulan penjara.. Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki / pesepeda

8. pasal 285 denda rp. 250.000 atau 1 bulan penjara.. Mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (meliputi kaca spion,klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban)

9. pasal 286 denda rp. 500.000 atau 2 bulan penjara.. Mengemudikan Kendaraan mememenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 (mengemudi dengan baik)

10. pasal 287 denda rp. 500.000 atau 2 bulan penjara.. Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan dengan melanggar aturan perintah/larangan yang diatur Rambu Lalu Lintas / Marka Jalan

11 287 (2) 2 bulan 500.000 Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan dengan melanggar aturan perintah/larangan yang diatur Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

12 287 (3) 1 bulan 250.000 Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan dengan melanggar aturan gerakan lalu lintas, tata cara berhenti dan Parkir

13 287 (4) 1 bulan 250.000 Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan dengan melanggar ketentuan penggunaan/hak utama kendaraan bermotor dalam memakai alat peringatan dengan bunyi dan sinar

14 287 (5) 2 bulan 500.000 Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan dengan melanggar aturan batas kecepatan maksimum / minimum

15 287 (6) 1 bulan 250.000 Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan dengan melanggar tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain

16 288 (1) 2 bulan 500.000 Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan tanpa dilengkapi dengan STNK yang sah

17 288 (2) 1 bulan 250.000 Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan tanpa dapat menunjukkan SIM yang sah
(ketinggalan/kelupaan)

18 289 1 bulan 250.000 mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan

19 290 1 bulan 250.000 mengemudikan dan menumpang Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah dan tidak mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm

20 291 (1) 1 bulan 250.000 Mengemudikan Sepeda Motor dengan tidak memakai helm

21 291 (2) 1 bulan 250.000 Mengemudikan Sepeda Motor dengan penumpang tidak memakai helm

22 292 1 bulan 250.000 Mengemudikan Sepeda Motor dengan membonceng lebih dari 1 penumpang

23 293 (1) 1 bulan 250.000 Mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu

24 293 (2) 15 hari 100.000 Mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa
menyalakan lampu utama pada siang hari

25 294 1 bulan 250.000 Mengemudikan kendaraan bermotor yang akan membelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan

26 295 1 bulan 250.000 Mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat

27 296 3 bulan 750.000 Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika
sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain

28 297 1 tahun 3.000.000 Mengemudikan kendaraan bermotor saling berbalapan di Jalan (balapan liar)

29 298 2 bulan 500.00 mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan

30 299 15 hari 100.000 mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau
menggunakan jalur jalan kendaraan

31 300 1 bulan 250.000 tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan - tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan/atau menurunkan Penumpang - tidak menutup pintu kendaraan selama Kendaraan berjalan

32 301 - 309 Berkaitan dengan angkutan penumpang dan barang

33 310 (1) 6 bulan 1.000.000
Mengemudikan kendaraan bermotor yang kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan dengan kerusakan Kendaraan / barang

34 310 (2) 1 tahun 2.000.000 Mengemudikan kendaraan bermotor yang kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan / barang

35 310 (3) 5 tahun 10.000.000 Mengemudikan kendaraan bermotor yang kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan dengan korban luka berat

36 310 (4) 6 tahun 12.000.000 Mengemudikan kendaraan bermotor yang kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan dengan korban meninggal dunia

37 311 (1) 1 tahun 3.000.000 Mengemudikan kendaraan bermotor dengan
cara/keadaan membahayakan nyawa/barang

38 311 (2) 2 tahun 4.000.000 Mengemudikan kendaraan bermotor dengan
cara/keadaan membahayakan nyawa/barang yang mengakibatkan Kecelakaan dengan kerusakan Kendaraan / barang

39 311 (3) 4 tahun 8.000.000 Mengemudikan kendaraan bermotor dengan
cara/keadaan membahayakan nyawa/barang yang mengakibatkan Kecelakaan dengan korban luka ringan
dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang

40 311 (4) 10 thn 20.000.000 Mengemudikan kendaraan bermotor dengan
cara/keadaan membahayakan nyawa/barang yang
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban
luka berat

41 311 (5) 12 thn 24.000.000
Mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara/keadaan membahayakan nyawa/barang yang mengakibatkan korban meninggal dunia

42 312 3 tahun 75.000.000 Mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan sengaja tidak menghentikan kendaraan, atau tidak menolong, atau tidak melaporkan Kecelakaan kepada Kepolisian tanpa alasan yang patut

Tabel pelanggaran dan denda tilang sesuai UU no. 22 tahun 2009