Rabu, 24 November 2010

Lambang lalu lintas dan artinya



Gambar Roda : Lambang Kecepatan Bergerak atau Mobile

Kesiapan dan ketanggapsegeraan setiap anggota polentas di dalam pengabdian sebagai aparat penegak hokum, pelindung, pengayon dan pelayan masyarakat dalam rangka terbinanya ketentraman masyarakat guna terwujudnya keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Gambar Tameng : Lambang Perlindungan.


Setiap anggota Polantas wajib memiliki kemampuan dan keterampilan serta ilmu pengetahuan yang dilandasi dengan mental kepribadian yang berjiwa Tri Brata dan catur Prasetya dalam rangka tugas melindungi masyarakat dari setiap gangguan Kamtibmas.

Jari-jari Tameng : Berjumlah 22 diartkan sebagai tanggal lahirnya Polantas.

Garis Marka Sayap : berjumlah 9 diartikan sebagai bulan September yang merupakan bulan lahirnya Polantas.

Gambar sayap : adalah lambing inisiatif, melindungi dan mempermudah gerakan pelaksanaan tugas dari Polantas untuk melindungi setiap pemakai jalan dan member rasa aman dan nyaman dalam berlalu lintas.

Gambar sayap terdiri dari tiga bagian yang menjadi jiwa dan semangat pengabdian bagi setiap anggota Polantas.

Sayap dengan lima helai berarti Pancasila

Sayap dengan tiga helai berarti tri Brata

Sayap dengan empat helai berarti Catur Prasetya

Penjumlahn makna gambar pada lambang = 55 diartikan sebagai tahun kelahiran Lalu Lintas Bhayangkara, yaitu tahun 1955

Seloka bertuliskan : "DHARMA KERTA MARGA RAKSYAKA"

Dharma Kerta
: Sebagai sasaran pengabdian

Marga
: Jalan raya dan setiap pengguna jalan

Raksyaka
: Memberikan perlindungan dan pelayanan pada pengguna jalan



sumber: http://ditlantaspoldariau.com

Kamis, 11 November 2010

Optimalisasi penegakkan hukum terhadap pelanggar lalulintas

Seperti yang kita ketahui, setelah diterapkannya uu no 22 tahun 2009 pada tanggal 22 juni tahun 2010, telah banyak dirasakan dampak/perubahan dibidang tertib lalu lintas, dan menurunnya angka kecelakaan yang terjadi, dan kepatuhan masyarakat pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas.

Namun demikian, dilapangan kita masih melihat adanya pelanggaran pelanggaran aturan lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna jalan

Pada dasarnya pengguna jalan dapat dibagi menjadi 2 dilihat dari segi umur yaitu:
1. kelompak remaja/pelajar
2. kelompok dewasa, orang tua,

jika kita tarik alasan dari pada kelompok ini dalam mematuhi aturan lalu lintas, khususnya dalam penggunaan helm, maka jawabannya akan bervariasi pula..
1. kelompak remaja / pelajar
pada kelompok ini, mereka cenderung tidak memakai helm dengan alasan kurang keren, malu sama teman temannya, memakai helm hanya jika ada polisi dijalan (takut akan kehadiran polisi)

2. kelompok dewasa/orang tua
pada kelompok ini sebagian besar sudah menyadari akan manfaat menggunakan helm, yaitu melindungi kepala jika terjadi kecelakaan. Namun lagi lagi sebagian tidak memakai helm dengan alasan menggunakan motor tidak jauh, hanya menyeberang jalan, hanya mengantar anak koq, dekat rumah koq pak, rumah kami di belakang ini lah pak. lupa dan lain sebagainya

3. kelompok extrim
Yang lebih ironis lagi, melakukan pelanggaran di
depan petugas lalu lintas.. dan mereka cenderung
tidak perdululi, jika di ingatkan mereka bersikap apatis bahkan ada yang merasa terhina jika di peringatkan untuk memakai helm, dan mentaati peraturan, memperlihatkan sikap kurang senang dan kurang simpatik.

MENGAPA DEMIKIAN...?

Hal ini dipengaruhi oleh beberapa hal, yang antara lain sbb;
1. masyarakat pada umumnya belum megerti sepenuhnya bahwa mematuhi aturan lalulintas bertujuan untuk kepentingan diri sendiri.

2. kurang maksimalnya penerapan denda terhadap pelanggar sesuai dengan yang termuat di dalam UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas sehingga tidak membuat jera pelanggar dan cenderung mengulang dan mengulang lagi dengan alasan yang tidak masuk akal

Solusinya adalah:
1. menerapkan dengan sungguh sungguh denda tilang seperti yang tercantum dalam UU NO 22 thn 2009.
contohnya untuk menebus tilang pasal 287 ayat 1, yaitu pelanggaran aturan perintah,larangan yang diatur dengan rambu rambu/marka jalan, seharusnya denda 500.000/ 2 bln kurungan. Kenyataannya dipengadilan cukup dengan 35.000-50.000 saja..

2. jika bukti tilang yang di sita adalah SIM, maka seksi gakkum berkoordinasi dengan seksi SIM untuk memblokir data pelanggar tersebut agar tidak dapat membuat SIM baru atau memperpanjang SIM tersebut sebelum menyelesaikan denda tilangnya (denda sesuai UU NO 22 thn 2009). Apalagi jika denda tilang sesuai UU lalu lintas, yang jauh lebih besar dari pada biaya membuat sim baru/perpanjang sim.

3. jika bukti tilang yang disita adalah STNK, maka seksi gakkum berkoorsinasi dengan seksi STNK untuk memblokir data pelanggar tersebut agar tidak dapat memperpanjang STNK atau pun mengajukan duplikat STNK sebelum menyelesaikan denda tilang atas pelanggarannya.

• Dalam hal mengajukan duplikat STNK, selain melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, juga melampirkan surat dari GAKKUM yang menjelaskan bahwa pemohon tidak terkait dengan pelanggaran lalu lintas(pemohon telah menyelesaikan denda tilangnya)
• Seperti yang kita ketahui, bahwa untuk membuat duplikat STNK 70.000. ini jauh lebih rendah dari pada denda tilang dalam UU no 22 thn 2009 yaitu minimal 250.000. maka pelanggar cenderung akan mengajukan duplikat dari pada membayar denda tilang dipengadilan

4. dalam hal penegakan hukum dilapangan, harus dilakukan pengawasan terhadap anggota agar keinginan pelanggar untuk menyelesaikan pelanggaran di tempat dapat di hindari. Sehingga tujuan untuk membuat efek jera terhadap pelanggaran lalu lintas akan tercapai