Jumat, 23 Desember 2016

Pelatihan Fungsi Lantas Bidang Regident T.A. 2016






Jumat, 23 Desember 2016 Ditlantas Polda Jambi melaksanakan pelatihan fungsi Lantas bidang Regident. Acara pelatihan di buka oleh Wadir Lantas Polda Jambi, Akbp Syarif Rahman, Sik. Pada pukul 08.00 wib.

Adapun peserta pelatihan  sebanyak 32 personel dari masing masing samsat dan satpas Polres Jajaran dan personel Ditlantas Polda Jambi, yang terdiri dari petugas penerbit Sim 14, petugas penerbit Stnk 14 dan Petugas penerbit BPKB 4 personel.

Dalam sambutan Dirlantas Polda Jambi yang dibacakan oleh Wadir, mengharapkan dengan adanya pelatihan fungsi lantas bidang regident, dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan petugas penerbit Sim, Stnk dan Bpkb. Sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan benar sesuai aturan yang berlaku.

"Bahwa amanat pasal 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan pasal 5 ayat (1) huruf a peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Regident Ranmor, pengemban tugas dibidang regident, dituntut untuk profesional dan memiliki Kompetensi di bidang Regident Ranmor maupun Regident Pengemudi"

Dalam pelatihan tersebut, diisi dengan pemberian materi tentang SIM, STNK, BPKB, Manajemen Regident dan sosialisasi PP 60 tahun 2016 tentang PNBP (oleh Kasubdit Regident Akbp Mardiono Sh. Sik) serta pelaksanaan Praktek di unit BPKB, Cek Fisik Ranmor dan Praktek penerbitan Stnk. (Fdl)

Senin, 05 Desember 2016

Penandatanganan MOU Tabel Denda Tilang antara Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tingg serta Bank BRI



Transformasi dan dinamika pelaksanaan tugas Kepolisian Khususnya dibidang lalulintas yang dilaksanakan oleh Direktorat Lalulintas Polda Jambi beserta jajaran dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya dibidang Lalulintas dituntut untuk  profesional, transparan, dan akuntabel. 

Ditlantas Polda Jambi perlu memberikan pelayanan yang lebih mudah dalam penindakan pelanggaran dengan menggunakan sistem electronik tilang guna memberikan pelayanan secara konkrit , factual dan Akuntabel.

Dalam rangka wujudkan E-Tilang, Jumat 02 Desember 2016 pukul 08.30 wib dilaksanakan Penandatanganan  MOU Tabel Denda Tilang dan Launching Implementasi E-Tilang antara Polda Jambi, Kejaksaan tinggi dan Pengadilan tinggi serta Bank BRI yg dilaksanakan di gedung balai Siginjai Mapolda Jambi,  dihadiri Bapak Gubernur Jambi, Danrem 042 Gapu, Kajati, Ka PT, Walikota Jambi, Kajari, Ka PN, Kadis Hub, Kepala Jasaraharja, Dadenpom,  Danyon 142 KJ, Kadispenda, Pimpinan BRI Cab Jambi dan Organda  Prov Jambi di Balai Bhayangkara Siginjai, Para Pejabat Utama Polda Jambi, Para Kapolres terdekat dan Kasat Lantas serta undangan Bapak Gubernur Jambi, Danrem 042 Gapu, Kajati, Ka PT, Walikota, Kajari, Ka PN, Kadis Hub, Kepala Jasaraharja, Dadenpom,  Danyon 142 KJ, Kadispenda, Pimpinan BRI Cab Jambi dan Organda  Prov Jambi.

Dirlantas Polda Jambi dalam paparannya mengatakan bahwa manfaat elektronik tilang antara lain:

  1. Tidak perlu menulis secara manual, lebih cepat dalam melaksanakan penindakan, Tidak memerlukan Blanko Tilang.
  2. Data Tilang Langsung terkoneksi dengan Back Office sehingga dapat diperoleh data akurat sebagai Sistem Filling dan Recording, terkoneksi dengan Bank untuk pembayaran denda, terkoneksi dengan pengadilan persidangan/putusan denda tilang
  3. Dapat melampirkan Foto/Rekaman sebagai lampiran bukti di persidangan
  4. Pelanggar dapat dikenakan Demeryt Point atas pelanggaran yang dilakukan
  5. Sebagai landasan pada sistem pengujian SIM, edukasi dan program Polantas Lainnya.
  6. Dapat memberikan informasi aktual yang digunakan sebagai forensik kepolisian. (Fdl)

Jumat, 02 Desember 2016

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dr. Bakharuddun MS, MSi memberikan Kuliah Umum Di Universitas Jambi


Selasa, 29 November 2016, Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Dr. BAKHARUDDIN MS, MSi memberikan Kuliah Umum di Universitas Jambi dengan tema Keselamatan Berlalulintas yang dihadiri 300 orang terdiri dari mahasiswa dan para dosen Universitas Jambi (unja)

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dr. Bakharuddin Ms, MSi, yang juga aktif sebagai Dosen di Universitas Indonesia, mengatakan bahwa penyebab utama kecelakaan lalu lintas saat ini disebabkan oleh faktor manusia dengan persentase 67%, kemudian 7% disebabkan oleh faktor sarpras/jalan, 5% disebabkan oleh faktor kendaraan dan kombinasi ketiganya sebesar 21%.

Ironisnya dari korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas pada tahun 2015 sebanyak 27.000 orang, 70% merupakan usia produktif usia 17-30 tahun.

Sebagai Dosen S1, S2 dan S3 UI, Dr. Bakharuddin MS, MSi berharap kampus Unja sebagai center of excellence (sebagai pusat keunggulan), sebagai pusat ilmu pengetahuan yang mempunyai SDM yang handal, unggul, terlatih dan sebagai agent of change untuk mewujudkan dan mengimplementasikan keselamatan berlalu lintas. 

Dirlantas mengajak setiap  mahasiswa dan akademisi untuk menjadi pelopor keselamatan berlalulintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan.(fdl)