Jumat, 23 Desember 2016 Ditlantas Polda Jambi melaksanakan pelatihan fungsi Lantas bidang Regident. Acara pelatihan di buka oleh Wadir Lantas Polda Jambi, Akbp Syarif Rahman, Sik. Pada pukul 08.00 wib.
Adapun peserta pelatihan sebanyak 32 personel dari masing masing samsat dan satpas Polres Jajaran dan personel Ditlantas Polda Jambi, yang terdiri dari petugas penerbit Sim 14, petugas penerbit Stnk 14 dan Petugas penerbit BPKB 4 personel.
Dalam sambutan Dirlantas Polda Jambi yang dibacakan oleh Wadir, mengharapkan dengan adanya pelatihan fungsi lantas bidang regident, dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan petugas penerbit Sim, Stnk dan Bpkb. Sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan benar sesuai aturan yang berlaku.
"Bahwa amanat pasal 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan pasal 5 ayat (1) huruf a peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Regident Ranmor, pengemban tugas dibidang regident, dituntut untuk profesional dan memiliki Kompetensi di bidang Regident Ranmor maupun Regident Pengemudi"
Dalam pelatihan tersebut, diisi dengan pemberian materi tentang SIM, STNK, BPKB, Manajemen Regident dan sosialisasi PP 60 tahun 2016 tentang PNBP (oleh Kasubdit Regident Akbp Mardiono Sh. Sik) serta pelaksanaan Praktek di unit BPKB, Cek Fisik Ranmor dan Praktek penerbitan Stnk. (Fdl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar