Transformasi dan dinamika pelaksanaan tugas Kepolisian Khususnya dibidang lalulintas yang dilaksanakan oleh Direktorat Lalulintas Polda Jambi beserta jajaran dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya dibidang Lalulintas dituntut untuk profesional, transparan, dan akuntabel.
Ditlantas Polda Jambi perlu memberikan pelayanan yang lebih mudah dalam penindakan pelanggaran dengan menggunakan sistem electronik tilang guna memberikan pelayanan secara konkrit , factual dan Akuntabel.
Dalam rangka wujudkan E-Tilang, Jumat 02 Desember 2016 pukul 08.30 wib dilaksanakan Penandatanganan MOU Tabel Denda Tilang dan Launching Implementasi E-Tilang antara Polda Jambi, Kejaksaan tinggi dan Pengadilan tinggi serta Bank BRI yg dilaksanakan di gedung balai Siginjai Mapolda Jambi, dihadiri Bapak Gubernur Jambi, Danrem 042 Gapu, Kajati, Ka PT, Walikota Jambi, Kajari, Ka PN, Kadis Hub, Kepala Jasaraharja, Dadenpom, Danyon 142 KJ, Kadispenda, Pimpinan BRI Cab Jambi dan Organda Prov Jambi di Balai Bhayangkara Siginjai, Para Pejabat Utama Polda Jambi, Para Kapolres terdekat dan Kasat Lantas serta undangan Bapak Gubernur Jambi, Danrem 042 Gapu, Kajati, Ka PT, Walikota, Kajari, Ka PN, Kadis Hub, Kepala Jasaraharja, Dadenpom, Danyon 142 KJ, Kadispenda, Pimpinan BRI Cab Jambi dan Organda Prov Jambi.
Dirlantas Polda Jambi dalam paparannya mengatakan bahwa manfaat elektronik tilang antara lain:
- Tidak perlu menulis secara manual, lebih cepat dalam melaksanakan penindakan, Tidak memerlukan Blanko Tilang.
- Data Tilang Langsung terkoneksi dengan Back Office sehingga dapat diperoleh data akurat sebagai Sistem Filling dan Recording, terkoneksi dengan Bank untuk pembayaran denda, terkoneksi dengan pengadilan persidangan/putusan denda tilang
- Dapat melampirkan Foto/Rekaman sebagai lampiran bukti di persidangan
- Pelanggar dapat dikenakan Demeryt Point atas pelanggaran yang dilakukan
- Sebagai landasan pada sistem pengujian SIM, edukasi dan program Polantas Lainnya.
- Dapat memberikan informasi aktual yang digunakan sebagai forensik kepolisian. (Fdl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar