Kamis, 13 Oktober 2016

RAPAT SINKRONISASI DATA KENDARAAN YANG ADA PADA SERVER SAMSAT DENGAN SERVER REGIDENT DITLANTAS JAMBI



Kamis, 13 Oktober 2016, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jambi melaksanakan rapat dalam rangka sinkronisasi data kendaraan bermotor yang ada pada server samsat dengan server regident.

Sebagaimana diketahui bahwa ada permasalahan penting yang saat ini harus segera di selesaikan antara lain sistem data kendaraan bermotor yang belum valid di database samsat
"Belum validnya jumlah maupun data kendaraan yang ada diserver samsat disebabkan oleh beberapa hal yakni adanya pergantian vendor lama (Kominfo) dengan vendor yang baru, menyebabkan data tidak bisa disajikan dengan baik dan lengkap. Hal ini harus segera diselesaikan, jangan sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat terkait proses regident ranmor, penerimaan PKB dan BBNKB serta penerimaan SWDKLLJ" ungkap Akbp Mardiono, SH, SIK.

Dalam rapat yang dihadiri oleh beberapa stakeholder, dihasilkan beberapa rekomendasi antara lain:

  1. Data pd server dispenda dengan server regident (Polri) tdk sama disebabkan oleh adanya pergantian vendor samsat dari kominfo dengan vendor yg baru
  2. Data yang ada pada vendor lama / Kominfo, ada 3 wilayah yg belum terkoneksi yakni wil tebo, wil bt. Hari dan wil bungo, harus segera record pada server samsat.
  3. Sinkronisasi data ranmor antara server samsat dengan server regident harus segera dilaksanakan sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat
  4. Dispenda Jambi bersedia memberikan data kendaraan yg ada pada samsat untuk disinkronkan  ke server Regident Ditlantas Polda Jambi
  5. Pelaksanaan kebijakan Pemutihan PKB dan BBN-KB dilaksanakan setelah data valid antara daya yang ada pada server Regident  dengan server samsat
  6. Pemenuhan sarpras di semua sentra pelayanann samsat/gerai disediakan oleh Dispenda
  7. Perbaikan sistem samsat dengan mengutamakan pelayanan dan keamanan data.(fdl)

Rabu, 12 Oktober 2016

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2015
TENTANG
PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL
SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;

Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 [±225.88 kb] tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
  1. Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut Samsat adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat.
  2. Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Ranmor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
  3. Kantor Bersama Samsat adalah wadah bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membidangi lalu lintas, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak Provinsi, dan Badan Usaha dalam menyelenggarakan Samsat.
  4. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  5. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
  6. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 yang ditunjuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk menyelenggarakan pengelolaan atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
  7. Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Regident Ranmor adalah fungsi Kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik Kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat melalui verifikasi, pencatatan dan pendataan, penomoran, penerbitan dan pemberian bukti registrasi dan identifikasi Ranmor, pengarsipan serta pemberian informasi.
  8. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NRKB adalah tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi yang berfungsi sebagai identitas Ranmor.
  9. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Ranmor yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan.
  10. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
  11. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.
  12. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
  13. Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Ranmor.
  14. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik Ranmor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam Badan Usaha.
  15. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat SWDKLLAJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
  16. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang selanjutnya disingkat SWDKLLJ adalah sumbangan tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik Ranmor sebagai dana untuk pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan.
  17. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang selanjutnya disingkat DPWKP adalah dana yang terhimpun dari iuran-iuran, terkecuali jumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk pembayaran ganti rugi akibat kecelakaan penumpang angkutan umum.
  18. Surat Permohonan Regident Ranmor yang selanjutnya disingkat SPRKB adalah surat yang digunakan untuk permohonan pendaftaran dan pendataan Regident Ranmor untuk mendapat STNK dan TNKB sebagai dasar penetapan PNBP, PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ.
  19. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKKP adalah surat yang digunakan untuk menetapkan besarnya biaya administrasi STNK dan/atau TNKB, besarnya PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ.
  20. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat TBPKP adalah tanda bukti setoran pelunasan kewajiban pembayaran biaya administrasi STNK dan/atau TNKB, besarnya PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ yang telah divalidasi.


BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

Pasal 2
Samsat bertujuan memberikan pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak atas kendaraan bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan informatif.

Pasal 3
Ruang lingkup pelayanan Samsat meliputi:
a.Regident Ranmor;
b.pembayaran pajak atas kendaraan bermotor; dan
c.pembayaran SWDKLLAJ.

Pasal 4
(1)Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a.registrasi Ranmor baru;
b.registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik;
c.registrasi perpanjangan Ranmor; dan/atau
d.registrasi pengesahan Ranmor.
(2)Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan Regident Ranmor juga meliputi:
a.pemblokiran dokumen Regident Ranmor yang terkait tindak pidana;
b.penggantian dokumen Regident Ranmor; dan
c.penghapusan nomor registrasi Ranmor.

Pasal 5
Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a.PKB; dan
b.BBN-KB.

Pasal 6
(1)SWDKLLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri dari:
a.SWDKLLJ; dan
b.DPWKP.
(2)Pembayaran DPWKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat.

BAB III
PERSYARATAN

Pasal 7
Setiap orang pribadi atau badan hukum yang mengajukan permohonan Regident Ranmor harus memenuhi persyaratan administratif umum yang meliputi:
a.formulir SPRKB;
b.identitas diri;
c.bukti pembayaran:
1.PKB dan/atau BBN-KB;
2.SWDKLLJ;
3.administrasi STNK dan/atau TNKB.

Pasal 8
(1)Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, terhadap Registrasi Ranmor baru harus juga memenuhi persyaratan paling sedikit:
a.faktur pembelian Ranmor;
b.sertifikat registrasi uji tipe; dan
c.bukti hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
(2)Persyaratan sertifikat uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan terhadap registrasi ranmor khusus yang tidak dioperasionalkan di jalan.

Pasal 9
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik Ranmor harus juga memenuhi persyaratan paling sedikit:
a.melampirkan STNK; dan
b.melampirkan BPKB.

Pasal 10
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Registrasi perpanjangan Ranmor harus juga memenuhi persyaratan paling sedikit:
a.melampirkan STNK;
b.melampirkan BPKB; dan
c.bukti hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.

Pasal 11
Registrasi pengesahan Ranmor harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a.formulir SPRKB;
b.identitas diri; dan
c.STNK.

Pasal 12
(1)Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi Regident Ranmor diatur dengan Peraturan Kapolri.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi pembayaran PKB dan BBN-KB diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi pembayaran SWDKLLJ diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

BAB IV
PROSEDUR

Pasal 13
(1)Untuk kelancaran penyelenggaraan Samsat, prosedur pelayanan Samsat dilaksanakan secara terpadu.
(2)Prosedur pelayanan Samsat secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a.pendaftaran;
b.penerbitan SKKP;
c.penerimaan pembayaran;
d.pencetakan dan pengesahan;
e.penghimpunan dan penggabungan serta penyerahan; dan
f.pengarsipan.
(3)Prosedur pelayanan Samsat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Loket yang terdiri atas:
a.loket pendaftaran dan penetapan; dan
b.loket pembayaran dan pengesahan serta penyerahan.

Pasal 14
(1)Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a melalui tahapan:
a.pemberian formulir SPRKB kepada pemilik Ranmor;
b.penerimaan pendaftaran Regident Ranmor;
c.penelitian, verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan Regident Ranmor; dan
d.pendataan Regident Ranmor.
(2)Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk.

Pasal 15
(1)Pelayanan penerbitan SKKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan setelah tahapan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2)SKKP memuat:
a.besaran PKB dan/atau BBN-KB;
b.besaran SWDKLLJ; dan
c.besaran biaya administrasi STNK dan/atau TNKB sesuai PNBP Polri.
(3)Besaran PKB dan/atau BBN-KB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi STNK dan/atau TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Penetapan besaran biaya yang tercantum dalam SKKP dilakukan oleh petugas Polri, petugas Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi, dan petugas Badan Usaha.
(5)SKKP yang terkait dengan PKB dan BBN-KB berfungsi sebagai Surat Ketetapan Pajak Daerah.

Pasal 16
(1)Pelayanan penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c dilakukan melalui petugas yang ditunjuk atau melalui transaksi elektronik.
(2)Petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan:
a.penerimaan pembayaran PKB dan/atau BBN-KB;
b.penerimaan pembayaran SWDKLLJ;
c.penerimaan pembayaran administrasi STNK dan/atau TNKB; dan
d.pencetakan dan validasi TBPKP.
(3)Pelayanan penerimaan pembayaran dari petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan kepada:
a.Bendahara Polri untuk penerimaan pembayaran besaran biaya administrasi STNK dan/atau TNKB;
b.Bendahara Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi untuk besaran PKB dan BBN-KB;
c.Bendahara Badan Usaha untuk penerimaan besaran SWDKLLJ.
(4)TBPKP yang terkait dengan PKB dan BBN-KB berfungsi sebagai Surat Setoran Pajak Daerah.

Pasal 17
(1)Pelayanan pencetakan dan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d terdiri dari:
a.Pencetakan STNK dan TNKB;
b.Pengesahan STNK.
(2)Pelayanan pencetakan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk setelah dilakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).

Pasal 18
(1)Pelayanan penghimpunan, penggabungan dan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e terdiri atas:
a.penghimpunan STNK, TBPKP, dan TNKB;
b.penggabungan STNK dan TBPKP;
c.penyerahan STNK, TBPKP dan TNKB kepada pemilik Ranmor;
d.pencatatan data penyerahan pada buku register;
e.penandatanganan pada buku register penyerahan oleh pemilik Ranmor; dan
f.pengarsipan.
(2)Pelayanan penghimpunan, penggabungan, dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk.

Pasal 19
(1)Pelayanan pengarsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f meliputi kegiatan:
a.pemisahan dan penyimpanan arsip Regident Ranmor;
b.pemisahan dan penyimpanan arsip PKB dan BBN-KB; dan
c.pemisahan dan penyimpanan arsip SWDKLLJ.
(2)Pelayanan pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk untuk mengelola arsip.
(3)Pelayanan pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh petugas Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi yang ditunjuk untuk mengelola arsip.
(4)Pelayanan pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh petugas Badan Usaha yang ditunjuk untuk mengelola arsip.
(5)Kegiatan pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat dilaksanakan secara elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PELAKSANAAN

Bagian Kesatu
Kantor Bersama Samsat

Pasal 20
(1)Kantor Bersama Samsat dibentuk di setiap wilayah Kabupaten/Kota.
(2)Kantor Bersama Samsat berada di lingkungan kantor Kepolisian setempat setingkat Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor atau di luar lingkungan kantor kepolisian setempat dengan mempertimbangkan akses pelayanan, keamanan dan situasi kondisi setempat.
(3)Pembentukan Kantor Bersama Samsat ditetapkan dengan Keputusan Bersama Gubernur, Kepala Kepolisian Daerah, dan Kepala Cabang Badan Usaha.

Pasal 21
(1)Pembangunan fasilitas Kantor Bersama Samsat sekurang-kurangnya terdiri atas:
a.ruang koordinator Samsat;
b.ruang Kepala Unit Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi;
c.ruang Badan Usaha;
d.ruang pelayanan Samsat;
e.ruang pelayanan konsultasi dan informasi;
f.ruang pelayanan pengaduan;
g.ruang sistem informasi dan teknologi;
h.ruang pengamanan dan pengawasan internal Kantor Bersama Samsat;
i.ruang pemeriksaan cek fisik Ranmor;
j.ruang pencetakan TNKB atau workshop TNKB; dan
k.fasilitas pendukung pelayanan Samsat.
(2)Perencanaan pembangunan Kantor Bersama Samsat dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah bersama dengan instansi terkait.

Pasal 22
(1)Peningkatan kualitas pelayanan Kantor Bersama Samsat dapat dilakukan dengan membentuk unit pembantu:
a.Samsat pembantu;
b.Samsat gerai/corner/payment point/outlet;
c.Samsat drive thru;
d.Samsat keliling;
e.Samsat delivery order/door to door;
f.E-Samsat; dan
g.pengembangan Samsat lain sesuai dengan kemajuan teknologi dan harapan masyarakat.
(2)Penentuan prosedur, lingkup kewenangan, sarana prasarana unit pembantu pelayanan Kantor Bersama Samsat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan kebutuhan dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Bagian Kedua
Organisasi Samsat

Pasal 23
Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dibentuk organisasi Samsat, terdiri atas:
a.Pembina Samsat;
b.Koordinator Samsat; dan
c.Pelaksana Samsat.

Paragraf 1
Pembina Samsat

Pasal 24
(1)Pembina Samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a terdiri atas:
a.Pembina Samsat tingkat nasional; dan
b.Pembina Samsat tingkat provinsi.
(2)Pembina Samsat tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
b.Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
c.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3)Pembina Samsat tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.Gubernur;
b.Kepala Kepolisian Daerah; dan
c.Kepala Cabang Badan Usaha.
(4)Pembina Samsat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) huruf a dan huruf b, dapat menunjuk pejabat struktural/pimpinan Badan Usaha yang terkait dengan penyelenggaraan Samsat dalam melaksanakan tugas pembinaan.
(5)Untuk mendukung pelaksanaan tugas Pembina, dibentuk Sekretariat Pembina Samsat:
a.tingkat nasional; dan
b.tingkat provinsi.
(6)Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Sekretariat Pembina Samsat tingkat nasional ditetapkan dalam peraturan bersama Pembina Samsat tingkat nasional.
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Sekretariat Pembina Samsat tingkat provinsi ditetapkan dalam peraturan bersama Pembina Samsat tingkat provinsi.

Pasal 25
Pembina Samsat tingkat nasional mempunyai tugas:
a.menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam pelayanan, pembentukan, pengembangan Samsat, sumber daya manusia, sarana prasarana dan sistem informasi Samsat serta sistem pembayaran Samsat melalui transaksi elektronik;
b.memberikan bimbingan, pelatihan dan bantuan teknis kepada Pembina Samsat tingkat provinsi;
c.melaksanakan supervisi, analisa dan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan Samsat; dan
d.menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan Samsat setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.

Pasal 26
Pembina Samsat tingkat provinsi mempunyai tugas:
a.mengawasi pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang dilakukan pelaksana Samsat;
b.memberikan pertimbangan/usulan tentang penetapan standar pelayanan kepada Pembina Samsat tingkat nasional;
c.memberikan bimbingan, pelatihan dan bantuan teknis kepada Pelaksana Samsat;
d.melakukan supervisi, analisis dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan Samsat; dan
e.menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan Samsat setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Pembina Samsat tingkat nasional.

Paragraf 2
Koordinator Samsat

Pasal 27
(1)Koordinator Samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b terdiri atas:
a.Koordinator Kantor Bersama Samsat untuk seluruh wilayah hukum Kepolisian Daerah; dan
b.Koordinator pada setiap Kantor Bersama Samsat di wilayah hukum Kepolisian Resor.
(2)Koordinator untuk seluruh wilayah hukum Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
(3)Koordinator pada Kantor Bersama Samsat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a.pejabat teknis yang bertanggung jawab di bidang Regident Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah bagi Kantor Bersama Samsat yang berada di wilayah hukum Kepolisian Daerah; dan
b.pejabat teknis yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas bagi Kantor Bersama Samsat yang berada di wilayah hukum Kepolisian Resor.

Pasal 28
Tugas Koordinator Samsat untuk seluruh wilayah hukum Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a meliputi:
a.mengoordinasikan perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Samsat yang berada di wilayah hukum Kepolisian Daerah;
b.memfasilitasi dan/atau menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Samsat di wilayah hukum Kepolisian Daerah;
c.mengoordinasikan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi antar Kantor Bersama Samsat; dan
d.menerima laporan penyelenggaraan pelayanan Samsat secara periodik setiap bulan dari Kantor Bersama Samsat.

Pasal 29
Tugas Koordinator pada setiap Kantor Bersama Samsat di wilayah hukum Kepolisian Resor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b meliputi:
a.mengoordinasikan perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan tugas Kantor Bersama Samsat;
b.memfasilitasi dan/atau menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan tugas Kantor Bersama Samsat;
c.mengoordinasikan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi di lingkungan Kantor Bersama Samsat;
d.mengoordinasikan pengaturan tata ruang Kantor Bersama Samsat;
e.menerima laporan secara periodik setiap bulan dari unsur pelaksana Samsat;
f.melaksanakan evaluasi pelayanan Samsat; dan
g.melaporkan penyelenggaraan pelayanan Samsat kepada koordinator Samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a.

Paragraf 3
Pelaksana Samsat

Pasal 30
(1)Pelaksana Kantor Bersama Samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c terdiri atas:
a.unsur kepolisian;
b.unsur Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi; dan
c.unsur Badan Usaha.
(2)Pelaksana Kantor Bersama Samsat harus memenuhi standar jumlah dan standar kompetensi.
(3)Pelaksana Kantor Bersama Samsat melaksanakan pelayanan Samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Sistem Informasi

Pasal 31
(1)Penyelenggaraan Samsat didukung sistem informasi dan komunikasi yang merupakan integrasi data dari:
a.Kantor Bersama Samsat dalam wilayah hukum Kepolisian Daerah seluruh Indonesia; dan
b.Kantor Bersama Samsat dalam wilayah hukum Kepolisian Resor.
(2)Pelaksanaan sistem informasi dan komunikasi Samsat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sub bagian dari Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan.
(3)Sistem informasi dan komunikasi Samsat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi data dan informasi antara lain:
a.Ranmor dan pemilik;
b.Penerimaan PKB dan BBN-KB; dan
c.SWDKLLJ.
(4)Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh masyarakat dalam rangka pelayanan dengan memperhatikan faktor keamanan sesuai peraturan perundang-undangan.
(5)Standarisasi sistem informasi dan komunikasi Samsat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pembina Samsat tingkat nasional.
(6)Data Regident Ranmor merupakan subsistem dari sistem informasi dan komunikasi Samsat yang digunakan untuk forensik kepolisian sebagai bagian dari Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diselenggarakan oleh Polri.

Bagian Keempat
Administrasi Samsat

Pasal 32
(1)Untuk mendukung penyelenggaraan Kantor Bersama Samsat perlu ditetapkan spesifikasi teknis administrasi terpadu.
(2)Spesifikasi teknis administrasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a.Formulir SPRKB;
b.TBPKP; dan
c.SKKP.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis administrasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peraturan bersama oleh Pembina Samsat tingkat nasional.

BAB VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 33
Pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan pelayanan Samsat dilakukan oleh Koordinator Samsat.

Pasal 34
Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a.pemantauan;
b.pemberian petunjuk dan arahan tertulis;
c.supervisi dan/atau asistensi;
d.analisis dan evaluasi; dan/atau
e.pelaporan, dengan memuat:l.pendahuluan;
2.pelaksanaan;
3.hasil yang dicapai; dan
4.penutup.

Pasal 35
Koordinator Samsat melaporkan hasil dari pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan Samsat kepada Pembina Samsat secara berjenjang.

Pasal 36
Hasil pelaporan yang disampaikan oleh Koordinator Samsat wajib ditindaklanjuti oleh masing-masing instansi terkait.

BAB VII
PENDANAAN

Pasal 37
(1)Pendanaan pembangunan, pengadaan, dan pemeliharaan sarana prasarana Kantor Bersama Samsat disediakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pendanaan yang timbul dalam rangka penyelenggaraan Samsat selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada unsur pelaksana Kantor Bersama Samsat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 38
Spesifikasi teknis administrasi terpadu di Samsat harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 39
Persyaratan dan prosedur pelayanan di Samsat harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 40
Pembangunan sarana dan prasarana sistem informasi dan komunikasi Samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibentuk paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 41
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, segala ketentuan dan peraturan pelaksana yang mengatur penyelenggaraan dan pelayanan Samsat dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pembina Samsat tingkat nasional sesuai dengan Peraturan Presiden ini.

Pasal 42
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

YASONNA H. LAOLY

Senin, 19 September 2016

HUT Polantas ke 61, Ditlantas Jambi menambah jam operasional Gerai samsat dan gerai SIM mall WTC


Dalam rangka hari ulang tahun Lalu Lintas ke 61 tahun 2016, Direktorat Lalulintas Polda Jambi mememberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui penambahan jam operasional Gerai Samsat dan Gerai SIM Mall WTC sampai dengan pukul 16.30 wib setiap harinya selama bulan September 2016.

Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan pengesahan STNK dan perpanjangan SIM kepada masyarakat yang sedang melakukan kegiatan belanja/berkunjung ke Mall WTC Jambi

Menurut Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Chiko Ardwiatto, Sik. MHum bahwa Ditlantas Polda Jambi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menambah jam pelayanan selama bulan september, "Mudah mudahan  masyarakat dapat merasakan manfaat terhadap pelayanan yang kita berikan"

Dalam melaksanakan penambahan jam pelayanan ini, Ditlantas Polda Jambi juga bekerjasama dengan pengawas internal dengan penempatan anggota Provos untuk mengawal pelaksanaan pelayanan. (Fdl)

Minggu, 18 September 2016

HUT LANTAS ke 61, Ditlantas Polda Jambi Berikan pelayanan Samsat dan Sim Keliling di Kawasan Car Free day telanaupura



Minggu, 18 september 2016:-
Dalam rangka HUT Lantas Ke 61 tahun, dengan tema "September Ramah/ Hospitality",  Ditlantas Polda Jambi memberikan pelayanan kepada masyarakat antara lain pelayanan Samsat Keliling dan Sim Keliling yang dipusatkan di kawasan car free day kantor Gubernur telanai pura jambi.

Menurut Dirlantas Polda Jambi, melalui Kasi Sim kompol Atrizal Sh,yang juga didampingi oleh Kasi STNK, Kompol Eddy Inganta Sh, Sik, bahwa pelayanan ini dilaksanakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang sedang melaksanakan kegiatan di depan kantor gubernur dalam hal perpanjangan SIM mulai pukul 06.00 - 09.00 wib.  bukan hanya itu, Juga ada pelayanan perpanjangan STNK tahuanan/pengesahan serta pelayanan kesehatan oleh jasa raharja.

"Kita memberikan pelayanan perpanjangan SIM, Pengesahan STNK dan pelayanan kesehatan dalam rangka Bulan bakti  HUT Lantas ke 61, dengan sasaran masyarakat yang sedang melaksanakan kegiatan di lokasi Car Free Day serta masyarakat sekitar sekitarnya" ungkap Kompol Atrizal Sh.



"tidak hanya pelayanan Sim dan Stnk, kita juga bekerja sama dengan Jasa raharja untuk memberikan pelayanan berobat gratis kepada masyarakat" tambah Kompol Eddy Inganta, Sh, Sh.

Menurut Kasi Stnk, dalam rangka September Ramah ini, Ditlantas Polda Jambi juga memperpanjang pelayanan Gerai Stnk dan Gerai Sim di Mall Wtc yang semula pelayanan sampai pukul 15.00 wib, kita perpanjang sampai Pukul 16.30 wib setiap harinya pada bulan september ini. (Fdl)

Selasa, 06 September 2016

Polri Luncurkan Aplikasi Ini untuk Mudahkan Pemudik

Produk yang diluncurkan untuk memberikan kemudahan masyarakat soal informasi adalah Mudik Online Aman dan Nyaman (MOAN) dan dapat diunduh melalui Play Store di Android dan App Store di IOS, baca selengkapnya di:
 m.liputan6.com/news/read/2595041/polri-luncurkan-aplikasi-ini-untuk-mudahkan-pemudik

Selasa, 23 Agustus 2016


DELIVERY TNKB, "Kami antar plat sampai kerumah anda"

"Kami antar plat sampai kerumah anda"  Begitulah kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Chiko Ardwiatto Sik, Mhum menjawab keresahan masyarakat serta pembereritaan media beberapa waktu lalu terkait kekosongan materiil TNKB (plat)

Mengacu pada data Subdit Regident Ditlantas Polda Jambi, kekurangan plat kendaraan bermotor untuk wilayah Jambi  hingga saat ini sebanyak 80.856 untuk sepeda motor dan 10.553 untuk Roda 4/lebih

Menurut Dirlantas Polda Jambi melalui Kasubdit Regident, AKBP AGUNG SETYO WAHYUDI SH, Sik, bahwa kondisi materiil TNKB saat ini memang ada kekurangan, kondisi ini juga terjadi di seluruh wilayah indonesia dan sudah menjadi isu nasional.

Terkait kekosongan materiil TNKB tersebut, AKBP Agung menghimbau masyarakat yang belum mendapatkan materiil TNKB untuk tidak perlu takut menggunakan kendaraannya, karena seluruh personel kita dilapangan termasuk Jajaran Polres sudah kita berikan petunjuk dan arahan untuk tidak melakukan penindakan terhadap pelanggaran terkait TNKB yang dapat menunjukkan STNK dan surat pengganti TNKB sementara kecuali melakukan pelanggaran lain selain tidak adanya TNKB, tetap dapat di tindak

Untuk menjawab keresahan masyarakat terkait belum diberikannnya materiil TNKB, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi melakukan suatu terobosan "Delivery TNKB"  yaitu serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Jambi dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya yang sudah membayar PNBP TNKB namun belum mendapatkan materiil TNKB, mulai dari pendataan identitas pemohon (alamat dan nomor telepon), pendataan identitas kendaraan bermotor, pendataan Dealer bagi kendaraan baru dan mengantarkan plat tersebut sampai ke alamat pemohon

Inovasi Delivery TNKB ini juga merupakan penjabaran Program 100 hari Promoter Kapolri (profesional, modern dan terpercaya) "Peningkatan pelayanan publik yang mudah bagi masyarakat, lebih cepat, bebas calo dan berbasis TI" yang harus diwujudkan dalam bentuk kegiatan yang dilakaksanakan oleh Ditlantas Polda Jambi

Untuk di ketahui bahwa stock materiil TNKB saat ini tidak ada, tetapi ada sekitar 8.000 plat yang sudah kita cetak pada tahun 2014, sampai saat ini belum diambil oleh masyarakat. ”plat ini yang kita gunakan, kita olah lagi dan kita berikan kepada masyarakat. Bagi masyarakat yang merasa belum mengambil plat pada tahun 2014 dan sudah membayar PNBP TNKB tetap kita berikan, dengan syarat membawa STNK Asli dan Surat pengganti TNKB sementara, tanpa di Pungut Biaya lagi” kata AKBP Agung

Kasubdit Regident menekankan kepada seluruh anggotanya untuk tidak coba coba mengambil biaya tambahan dari masyarakat, apabila ditemukan akan ditindak tegas "tidak ada biaya tambahan bagi masyarakat yang platnya diantar sampai kerumah, ini adalah bentuk tanggung jawab Polri memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat" ungkap AKBP agung.

"kita berharap dengan adanya inovasi ini dapat menambah kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Polri" ungkap AKBP Agung.
(fdl)

Kamis, 18 Agustus 2016

Benarkah polisi berhak menilang STNK apabila pajak mati?



 Adapun dasar polantas dapat melakukan penindakan terhadap STNK yang tidak melakukan pengesahan tahunanan (pajak mati) adalah sebagai berikut:
1.        pasal 1 uu no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ “STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk PENGESAHANNYA”

2.        Pasal 70 ayat 2 UU 22 thn 2009 ttg LLAJ “STNK berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan PENGESAHANNYA

3.        Surat Kapolri Nomor B/6413/XII/2016/Korlantas tentang petunjuk pengesahan STNK adalah sbb:
a.  STNK disahkan apabila pemilik kendaraan bermotor telah membayar PKB, SWDKLLJ dan PNBP Pengesahan;
b.    pengesahan Stnk dilakukan dengan membubuhkan cap, paraf, tanggal, bulan dan tahun pada kolom STNK;
c.         STNK yang tidak dilakukan pengesahan dinyatakan tidak sah Operasionalnya.

4.   Pasal 288 UU NO. 22 thn 2009,  “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”;

5.       STNK YG SAH YANG DITETAPKAN OLEH POLRI sebagaimana Pasal 288 UU NO. 22 thn 2009 adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk PENGESAHANNYA (pasal 1 uu no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ)

Dengan demikian Polisi tidak menilang masalah pajak, tapi ada tidaknya pengesahan STNK setiap tahunnya (cap, paraf, tanggal, bulan, tahun pada kolom pengesahan STNK yang dilaksanakan oleh Polri sesuai Prosedur) Kalau tidak disahkan setiap tahun, STNK dinyatakan tidak sah operasionalnya. Maka dapat di kenakan pasal 288 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.