Senin, 17 Oktober 2016

Wadirlantas Polda Jambi menghadiri acara Sosialisali Pergub Prov Jambi nomor 19 tahun 2016 tentang Perhitungan dasar pengenaan pajak Ranmor dan Bea balik nama Ranmor


Senin, 17 Oktober 2016, Wadir Lantas Polda Jambi menghadiri acara sosialisasi Peraturan Gubernur Jambi Nomor 19 tahun 2016 di ruang pola kantor gubernur Jambi yang dihadiri oleh wakil Gubernur Jambi Dr. Drs. H.
Fachrori Umar M.Hum, Wadir Lantas Polda Jambi, Kepala Jasa Raharja cabang Jambi, Kabid Pajak Dipenda Ptov Jambi dan seluruh KUPT dinas pendapatan daerah Jambi.

Sebagaimana diketahui bahwa pergub Jambi nomor 19 tahun 2016 ini merupakan turunan dari permendagri nomor 12 tahun 2016 tentang perhitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang diundangkan pada tanggal 16 maret 2016. 

Dengan adanya pengesahan dan sosialisasi Peraturan Gubernur Jambi Nomor 19 tahun 2016, maka Pemprov Jambi sudah mempunyai dasar hukum pengenaan PKB dan BBN-KB, dengan demikian pengenaan PKB dan BBNKB yang dilaksanakan oleh seluruh KUPT samsat diwilayah provinsi jambi menggunakan peraturan gubernur prov Jambi nomor 19 tahun 2016, dan pergub sebelumnya yang mengatur tentang perhitungan dasar PKB dan BBNKB dinyatakan tidak berlaku (fdl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar